Pabrik Masker Ilegal di Jakpus Digerebek
Pabrik Masker di Jakarta Pusat Tak Kantongi Izin
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto menjelaskan penggerebekan pabrik masker ilegal ini buntut dari kasus di Tangerang Selatan.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, SENEN - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan pabrik masker di Jalan Kali Baru Timur Raya tak mengantongi izin.
Pelaku sekaligus pemilik pabrik masker ilegal ini berinisial DW (57 tahun).
"Ternyata pelaku tidak mengantongi izin produksi," kata Heru, sapaannya, seusai penggerebekan pabrik masker ilegal, di lokasi kejadian, Kamis malam (5/3/2020).
Dia melanjutkan, bahan-bahan yang hendak dijadikan masker ini tak mengantongi izin dari Departemen Kesehatan (Depkes).
"Setelah kami tanya, tak punya izin penjualan dan ini sangat berbahaya," ujar Heru.
"Karena produksi masker ini, tidak sesuai dengan perturan Depkes sehingga dapat merugikan konsumen," sambungnya.
Heru menjelaskan, penggerebekan pabrik masker ilegal ini buntut dari kasus di Tangerang Selatan.
"Pemiliknya ini mengaku ada satu gudang lagi, di daerah Tangerang Selatan sana, mereka sebagian mencetak di sana," kata Heru, sapaannya, di lokasi kejadian.
• Cerita Dapat Mimpi Baik Sebelum Jalani Sidang Kasus Ikan Asin, Pablo Benua: Mudah-Mudahan Jadi Nyata
• SiDoni Aplikasi untuk Mendonor Darah oleh PMI Kabupaten Tangerang, Berikut Kegunaannya
Polisi menduga pabrik masker ilegal yang dikelola DW telah beroperasi sejak beberapa tahun lalu.
"Kami menduga ini sudah bertahun-tahun, namun masih kami selidiki lebih lanjut," pungkas Heru.