Penimbun Masker di Jakut Ditangkap

Ratusan Warga Datangi Polres Jakarta Utara Beli Masker yang Disita

Warga yang hendak membeli masker ini antre cukup panjang memenuhi halaman sampai ke pintu gerbang Mapolres Metro Jakarta Utara

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustinmo
Masyarakat mengunjungi Mapolres Metro Jakarta Utara untuk membeli masker yang disita dari dua tersangka penimbun, Kamis (5/3/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Ratusan warga dari berbagai wilayah di Jakarta Utara mendatangi Mapolres Metro Jakarta Utara untuk membeli masker hasil sitaan yang diamankan polisi dari dua tersangka penimbun, Kamis (5/3/2020).

Antrean warga yang hendak membeli masker ini cukup panjang memenuhi halaman sampai ke pintu gerbang Mapolres Metro Jakarta Utara.

Mereka rela menunggu demi mendapatkan masker yang belakangan menjadi barang langka.

Salah satu warga Koja, Jakarta Utara yang ikut mengantre, Beta mengatakan dirinya sengaja datang setelah tahu informasi dari pihak kelurahan.

Ia pun langsung menuju ke lokasi lantaran selama ini kesulitan mendapatkan masker.

Apalagi, masker yang dijual di Mapolres Metro Jakarta Utara ini cenderung sangat terjangkau.

"Dapetnya Rp 4.000 dapet 10. Kita dibatasin beli dua," ucap Beta.

Menurut Beta, sebelum datang ke Mapolres Metro Jakarta Utara, dirinya sempat mencoba mencari masker ke sejumlah apotek, namun hasilnya nihil.

Beta mengaku perlu masker untuk berkendara dan beraktivitas sehari-hari.

"Ini langka, udah sempat nyari ke apotek. Ya ini buat berkendara naik motor, ke mana aja," ucap dia.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, penjualan masker hasil sitaan kepada masyarakat ini sebagai langkah diskresi.

Diskresi diberlakukan sesuai Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.

"Kewenangan diskresi ini dilindungi oleh undang-undang nomor dua yakni kami akan melakukan sesuatu yang mungkin agak melanggar, tapi demi kepentingan umum masyarakat yang lebih besar," jelas Budhi.

"Sehingga kami dalam hal ini terhadap masker yang kami sita yang kami jadikan barang bukti ini akan kami jual kembali ke masyarakat yang membutuhkan," imbuh dia.

Uang hasil penjualan masker sitaan ini, lanjut Budhi, akan digunakan sebagai pengganti barang bukti.

"Akan kami gunakan untuk proses peradilan sebagai barang bukti dan menjadi tanggung jawab para tersangka," katanya.

Bila Pemeriksaan Negatif, RSUP Persahabatan Pindahkan 10 PDP Corona dari Ruang Isolasi

Masker Langka di Bekasi, Wakil Wali Kota Minta Gelar Operasi Pasar Khusus Masker

Kepala Sekolah Digerebek Suami Sah saat Sedang Berada di Hotel Bersama Pria Lain Jam 4 Pagi

Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara membongkar praktek penimbunan masker di kawasan Pademangan, Jakarta Utara dan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Seorang tenaga pemasaran dan ibu rumah tangga, HK dan TK, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka memanfaatkan momen wabah virus corona (Covid-19) untuk menimbun dan menaikkan harga masker berkali-kali lipat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 107 UU No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved