Virus Corona di Indonesia
Sidak Distributor Masker di Glodok, Kabareskrim Pastikan Stok Aman
Komjen Listyo Sigit Prabowo sidak distributor masker di pertokoan kawasan Glodok, Tamansari, Jakarta Barat.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMANSARI - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo sidak distributor masker di pertokoan kawasan Glodok, Tamansari, Jakarta Barat.
Dia didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan.
Mereka satu persatu mendatangi ruko dan gudang masker yang ada di pertokoan kawasan Glodok sambil menanyakan soal stok dan harga masker saat ini pasca merebaknya virus corona.
"Sebelumnya ada isu virus Corona satu kardus Rp 30 ribu. Sekarang Rp 100 ribu," ujar salah satu pedagang yang ditemui saat ditanyakan harga masker sensi yang dijualnya.
Mendapat jawaban pedagang, Listyo dan Iwan mengingatkan agar distributor tidak melakukan praktek nakal di tengah banyaknya permintaan masker di pasaran.
Setelah berkeliling pertokoan, Listyo mengatakan, ketersediaan stok masker di distributor masih cukup aman kendati sempati terjadi panic buying di hari pertama saat Presiden Joko Widodo mengumumkan ada dua WNI positif terjangkit corona pada Senin (2/3/2020) lalu.
• Polres Jakarta Utara Jual Masker Hasil Sitaan dari Penimbun kepada Masyarakat dengan Harga Normal
• Kepala Sekolah Digerebek Suami Sah saat Sedang Berada di Hotel Bersama Pria Lain Jam 4 Pagi
"Hasil pengecekan dari ketersediaan stok yang ada kita lihat cukup. Memang sempat terjadi panic buying di hari pertama sehingga pembeli naik beberapa kali lipat, kemudian di hari berikutnya masyarakat sudah mulai menurun," kata Listyo di pertokoan Glodok, Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (5/3/2020).
Karena stok masker dijamin, ia meminta masyarakat untuk tidak panik.
Apalagi sampai ada yang menimbunnya untuk kemudian dijual dengan harga tak wajar.
"Jadi Saya imbau masyarakat tidak perlu khawatir karena secara umum persediaan stok untuk masker cukup. Jadi tidak perlu membeli yang berlebihan karena nanti akan menyulitkan diri kita sendiri," kata Listyo.
Dua orang ditangkap
Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara membongkar praktik penimbunan masker di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.
Seorang tenaga pemasaran dan ibu rumah tangga, HK dan TK, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pengungkapan ini berawal dari penindakan selama dua hari di wilayah Pademangan yang berlanjut ke wilayah Sawah Besar, Jakarta Utara.
"Kami menemukan ada oknum masyarakat yang sengaja melakukan penyimpanan ataupun penimbunan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri," kata Budhi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (5/3/2020).
Dari pengungkapan ini, polisi menyita 72.000 masker yang ditimbun kedua tersangka di kediaman mereka.
Puluhan ribu masker tersebut masih terbungkus dalam kotak merek Yuhay.
Kedua tersangka ditangkap lantaran menimbun dan menaikkan harga masker berkali-kali lipat.
Kepanikan warga di tengah mewabahnya virus corona ( Covid-19) dimanfaatkan tersangka untuk melancarkan aksinya.
"Jadi memang sejak awal mulai merebaknya informasi terkait dengan virus corona yang dilakukan tersangka HK maupun TK itu sengaja membeli barang-barang seperti masker dan kemudian disimpan," jelas Budhi.
"Sekarang, karena harga sudah mulai tinggi dan masyarakat mencari dan membutuhkan kemudian mereka menjual dengan harga yang cukup tinggi," imbuh dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 107 UU No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.
Sita 72 Ribu Masker
Polisi meringkus dua orang tersangka penimbun masker dari Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.
Kedua tersangka, HK dan TK, ditangkap beserta barang bukti masker merek Yuhay yang mereka timbun.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menuturkan, total ada sebanyak 72.000 masker yang disita dari kedua tersangka.
"Total ada sebanyak 72.000 masker yang kami sita dari kedua tersangka," ucap Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (5/3/2020).
Pengungkapan ini berawal dari penindakan selama dua hari di wilayah Pademangan yang berlanjut ke wilayah Sawah Besar, Jakarta Utara.
Polisi menggerebek gudang tempat penyimpanan masker di dua wilayah tersebut dan menemukan barang bukti dalam jumlah tak wajar.
• Polres Jakarta Utara Jual Masker Hasil Sitaan dari Penimbun kepada Masyarakat dengan Harga Normal
• Kepala Sekolah Digerebek Suami Sah saat Sedang Berada di Hotel Bersama Pria Lain Jam 4 Pagi
• Dikabarkan Ditutup Pemprov DKI, Paloma Bistro Beroperasi Normal Hari Ini
Padahal, kedua tersangka pekerjaannya hanya sebagai tenaga pemasaran dan ibu rumah tangga yang selama ini tidak punya izin untuk menjual masker tersebut.
"Itulah kemudian yang membuat kami menduga ada pelanggaran pidana. Karena jumlahnya yang tidak normal, kemudian status dia juga sebenarnya bukan sebagai pedagang atau tidak ada izin untuk memperjualbelikan sebagai pedagang," papar Budhi.
Kedua tersangka ditangkap lantaran menimbun dan menaikkan harga masker berkali-kali lipat.
Kepanikan warga di tengah mewabahnya virus corona (Covid-19) dimanfaatkan tersangka untuk melancarkan aksinya.
"Jadi memang sejak awal mulai merebaknya informasi terkait dengan virus corona yang dilakukan tersangka HK maupun TK itu sengaja membeli barang-barang seperti masker dan kemudian disimpan," jelas Budhi.
"Sekarang, karena harga sudah mulai tinggi dan masyarakat mencari dan membutuhkan kemudian mereka menjual dengan harga yang cukup tinggi," imbuh dia.
