Penimbun Masker di Jakut Ditangkap

Polres Jakarta Utara Jual Masker Hasil Sitaan dari Penimbun kepada Masyarakat dengan Harga Normal

Puluhan ribu masker sitaan ini dijual dengan harga normal setelah diamankan dari dua tersangka penimbun dari Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Masyarakat mengunjungi Mapolres Metro Jakarta Utara untuk membeli masker yang disita dari dua tersangka penimbun, Kamis (5/3/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Polres Metro Jakarta Utara menjual 72.000 masker hasil sitaan pada Kamis (5/3/2020), di halaman Mapolres Metro Jakarta Utara.

Puluhan ribu masker sitaan ini dijual dengan harga normal setelah diamankan dari dua tersangka penimbun asal Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, penjualan masker hasil sitaan kepada masyarakat ini sebagai langkah diskresi.

Diskresi diberlakukan sesuai Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.

"Kewenangan diskresi ini dilindungi oleh undang-undang nomor dua yakni kami akan melakukan sesuatu yang mungkin agak melanggar, tapi demi kepentingan umum masyarakat yang lebih besar," jelas Budhi dalam konferensi pers di halaman Mapolres Metro Jakarta Utara.

"Sehingga kami dalam hal ini terhapap masker yang kami sita yang kami jadikan barang bukti ini akan kami jual kembali ke masyarakat yang membutuhkan," imbuh dia.

Puluhan ribu masker hasil sitaan tersebut dijual dengan harga normal.

Harga satu plastik berisi 10 masker dibanderol Rp 4.000.

"Maksimal per orang hanya bisa membeli dua bungkus agar semua masyarakat bisa kebagian dan merata mendapatkan maskernya," ucap Budhi.

Uang hasil penjualan masker sitaan ini, lanjut Budhi, akan digunakan sebagai pengganti barang bukti.

"Akan kami gunakan untuk proses peradilan sebagai barang bukti dan menjadi tanggung jawab para tersangka," katanya.

Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara membongkar praktek penimbunan masker di kawasan Pademangan, Jakarta Utara dan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Seorang tenaga pemasaran dan ibu rumah tangga, HK dan TK, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 107 UU No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved