Penimbun Masker di Jakut Ditangkap

Polres Jakarta Utara Jual Masker Hasil Sitaan dari Penimbun kepada Masyarakat dengan Harga Normal

Puluhan ribu masker sitaan ini dijual dengan harga normal setelah diamankan dari dua tersangka penimbun dari Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Masyarakat mengunjungi Mapolres Metro Jakarta Utara untuk membeli masker yang disita dari dua tersangka penimbun, Kamis (5/3/2020). 

"Kami menemukan ada oknum masyarakat yang sengaja melakukan penyimpanan ataupun penimbunan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri," kata Budhi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (5/3/2020).

Dari pengungkapan ini, polisi menyita 72.000 masker yang ditimbun kedua tersangka di kediaman mereka.

Dikabarkan Ditutup Pemprov DKI, Paloma Bistro Beroperasi Normal Hari Ini

Kepala Sekolah Digerebek Suami Sah saat Sedang Berada di Hotel Bersama Pria Lain Jam 4 Pagi

Imbas Virus Corona, Jumlah Tamu Hotel di Depok Mengalami Penurunan

Puluhan ribu masker tersebut masih terbungkus dalam kotak merek Yuhay.

Kedua tersangka ditangkap lantaran menimbun dan menaikkan harga masker berkali-kali lipat.

Kepanikan warga di tengah mewabahnya virus corona ( Covid-19) dimanfaatkan tersangka untuk melancarkan aksinya.

"Jadi memang sejak awal mulai merebaknya informasi terkait dengan virus corona yang dilakukan tersangka HK maupun TK itu sengaja membeli barang-barang seperti masker dan kemudian disimpan," jelas Budhi.

"Sekarang, karena harga sudah mulai tinggi dan masyarakat mencari dan membutuhkan kemudian mereka menjual dengan harga yang cukup tinggi," imbuh dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 107 UU No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 50 miliar. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved