Penimbun Masker di Jakut Ditangkap

Polres Jakarta Utara Jual Masker Hasil Sitaan dari Penimbun kepada Masyarakat dengan Harga Normal

Puluhan ribu masker sitaan ini dijual dengan harga normal setelah diamankan dari dua tersangka penimbun dari Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Masyarakat mengunjungi Mapolres Metro Jakarta Utara untuk membeli masker yang disita dari dua tersangka penimbun, Kamis (5/3/2020). 

Pelaku Jual Barang Nyaris 10 Kali Lipat dari Harga Normal

HK dan TK, tersangka kasus penimbun masker yang ditangkap Polres Metro Jakarta Utara, menjual barang timbunannya 10 kali lipat dari harga normal.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, satu kotak berisi 50 masker merek Yuhay yang mereka timbun harga normalnya senilai Rp 22.000.

Namun, kedua tersangka memanfaatkan momen kenaikan harga di tengah wabah virus corona (Covid-19) dengan menaikkan harga menjadi Rp 200.000 per kotaknya.

"Sebenarnya harganya Rp 22.000 dengan isi 50 pieces. Tapi oleh tersangka dijual dengan harga Rp 200.000. Jadi dari Rp 22.000 meningkat menjadi kenaikan berlipat-lipat," kata Budhi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (5/3/2020).

Kedua tersangka menjual masker timbunan tersebut secara online.

Mereka memulai bisnis masker ini setelah wabah Covid-19 mulai mencuat sejak awal tahun 2020 ini.

Keduanya membeli masker dalam jumlah banyak ketika harga masih normal. Puluhan ribu masker tersebut lalu ditimbun dan harganya dinaikkan berkali-kali lipat.

"Pengakuan mereka beli secara bertahap, tidak sekaligus banyak. Mereka beli, kumpulkan, beli, kumpulkan, dan seterusnya," ucap Budhi.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita 72.000 masker yang ditimbun kedua tersangka dalam gudang mereka di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, dan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 107 UU No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.

Dua orang ditangkap

Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara membongkar praktik penimbunan masker di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.

Seorang tenaga pemasaran dan ibu rumah tangga, HK dan TK, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pengungkapan ini berawal dari penindakan selama dua hari di wilayah Pademangan yang berlanjut ke wilayah Sawah Besar, Jakarta Utara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved