Sopir Dianiaya Majikan di Tangsel
Menangis, Sopir di Tangsel Cerita Mau Dipukul Majikan Saat Ajukan Keluar Kerja
Yanuardi bersyukur, akhirnya bisa keluar dari rumah LW, majikannya setelah sebulan bekerja sebagai sopir.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Yanuardi bersyukur, akhirnya bisa keluar dari rumah LW, majikannya setelah sebulan bekerja sebagai sopir.
Rumah majikannya di bilangan Perumahan Menteng Utama' Bintaro Sektor 7, Tangerang Selatan (Tangsel).
Ia bekerja di rumah itu selama sebulan.
Selama itu juga ia dianiaya setiap melakukan kesalahan, meskipun bukan kesalahannya secara langsung.
Sepanjang ia bekerja, Yanuardi sudah dipukuli dan ditendangi sebanyak dua kali.
Yanuardi mengajukan keluar dari pekerjaannya karena sakit, sekaligus tertekan.
Di perjanjiannya, Yanuardi bekerja di rumah itu selama dua tahun tanpa boleh keluar rumah.
Namun respons LW justru marah.
Sang majikan malah menuduh Yanuardi hanya berpura-pura, dan bahkan memukulinya lagi.
"Saya tahu orang sakit sama enggak, kata dia. Siap Pak, habis ngomong gimana lagi, siap Pak," ujar Yanuardi.
"Nanti kamu saya pukulin lagi, jangan Pak, takut. Takut saya," ujar Yanuardi menirukan percakapannya dengan sang majikan sambil menangis di Mapolres Tangsel, saat membuat laporan.
Yanuardi langsung memeluk istrinya, Fitri, yang juga bekerja di rumah yang sama sebagai juru masak.
Fitri juga keluar di waktu yang sama seperti suaminya.
Tangis Yanuardi sedikit tertahan setelah memeluk sang istri.
Sang bos meminta Yanuardi mencari pengganti dirinya.
Namun ia belum terpikir, karena masih terbayang pemukulan itu dan tak rela orang lain menerima hal yang sama.
"Kamu harus cari pengganti, bilangnya gitu."
"Siapa yang mau kerja, orang saya juga enggak tahu di sini ada pemukulan," ujarnya sambil menahan tangisnya.
• Dianiaya Majikan, Sopir di Tangsel Masih Ketakutan Meski Sudah Berada di Kantor Polisi
"Alhamdulillah, saya memang maunya keluar."
Setelah visum, laporan Yuniardi pun diterbitkan pihak Polres Tangsel dengan nomor: TBL/263/K/III/2020/SPKT/Res Tangsel.