PKL JP 15 Jatibaru Menolak Dipindah, Pemkot Jakpus telah Kirim Surat

Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah mengirimkan surat ke perwakilan pedagang kaki lima JP 15 Jatibaru, perihal permintaan untuk pindah lokasi.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Y Gustaman
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Lahan di dekat stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat akan dijadikan kawasan terintegrasi dengan transportasi atau transit oriented development (TOD), Jumat (6/3/2020). 

Namun, pihak Pemprov DKI melalui Pemerintah Kota Jakarta Pusat meminta kepada PKL tersebut segera pindah.

"Nah, kami tidak mau menyepakati keputusan untuk diminta pindah. Itu mereka melakukan secara sepihak saja," ucap Lanjar.

Dikabarkan, Pemkot Jakpus akan memindahkan lapak JP 15 Jatibaru pada 29 Februari 2020.

"Setelah kami kompak menolak, kami dikasih waktu sampai 16 Maret 2020," beber Lanjar.

Lanjar melanjutkan, pihaknya telah meminta pihak Pemkot Jakpus untuk membongkar tempatnya pascalebaran Idul Fitri mendatang.

"Tapi tidak ada kesepatakan di antara kami," ucapnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved