Sidang Pembunuh Ayah Anak di Lebak Bulus

Kuasa Hukum Sebut Saksi dari Jaksa Justru Meringankan Aulia Kesuma

Kuasa hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, Firman Candra, menilai dua saksi fakta yang dihadirkan JPU justru meringankan kliennya.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Kuasa hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, Firman Candra (tengah), seusai sidang pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (9/3/2020). 

Petugas Damkar Cium Bau Bensin & Temukan Ini di Garasi

Seorang petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) bernama Fery dihadirkan sebagai saksi pada sidang kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).

Dalam kesaksiannya, Fery menjelaskan kondisi rumah korban pembunuhan, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili, saat terjadi kebakaran pada Sabtu (24/8/2019).

Saat itu, ia beserta tim melihat kepulan asap dari lantai dua rumah tersebut yang berlokasi di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan.

"Kondisi rumah kosong. Kita langsung lakukan pemadaman di lantai dua. Setelah itu, kita hubungi PLN karena diduga (penyebabnya) dari korsleting listrik," ujar Fery di ruang sidang lima.

Berikutnya, lanjut Fery, timnya melakukan penyisiran di lantai satu rumah Pupung Sadili, termasuk garasi.

Ia mengatakan, saat itu garasi rumah dalam kondisi gelap. Namun, Fery membawa senter sebagai alat penerangan.

"Saya lihat ada semacam bed cover, kemudian tercium bau bensin. Ada mobil juga," kata dia.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), jenazah Pupung dan putranya M Adi Pradana alias Dana sempat akan dibakar di rumah tersebut.

Tujuannya agar Pupung dan Dana seolah-olah meninggal dunia akibat musibah kebakaran.

Namun, dua eksekutor sewaan Aulia, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng, tak tega untuk membakar jenazah Pupung dan Dana yang terbungkus sprei dan bed cover.

Pada akhirnya, jenazah Pupung dan Dana dibawa ke Sukabumi, Jawa Barat, dan dibakar di dalam mobil.

Saksi Sebut Aulia Kesuma Awalnya Tidak Berniat Membunuh Pupung

Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANISA KURNIASIH)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua penyidik Polda Metro Jaya pada sidang kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin.

Saksi bernama Sigit menjadi orang pertama yang memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (24/2/2020).

Dalam kesaksiannya, Sigit mengungkapkan kronologi pembunuhan Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana.

Salah satunya perihal permintaan Aulia kepada mantan pembantu infalnya bernama Karsini alias Tini untuk dicarikan seorang dukun.
Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved