TOPIK
Sidang Pembunuh Ayah Anak di Lebak Bulus
-
Kesehatan Aulia Kesuma, terdakwa kasus pembunuhan ayah dan anak disebut semakin memburuk di penjara.
-
Bahkan apabila semuanya masih buntu, mereka akan meminta bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan grasi
-
Aulia dan Geovanni tampak berada di tempat terpisah di layar protektor. Pandangannya semakin kosong. Satu tangannya kemudian diletakkan di dahinya
-
Dua terdakwa pembunuhan, Aulia Kesuma (45) dan anaknya Geovanni Kelvin divonis hukuman mati. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum
-
Sigit berharap hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntunan yang telah dia bacakan, yakni hukuman mati.
-
Firman Candra, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu sadis.
-
Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin dituntut hukuman mati
-
Persidangan kasus ini sempat tertunda selama empat pekan karena diberlakukannya PSBB
-
"Sidang ditunda dua minggu, sampai 16 April 2020," kata Jaksa Sigit Hendradi saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2020).
-
Sidang kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin kembali ditunda
-
Sebelumnya, sidang kasus ini sempat ditunda dua pekan karena adanya imbauan social distancing atau pembatasan jarak sosial.
-
Kuasa hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, Firman Candra, nilai saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengerti pokok perkara.
-
Menurut dia, Aulia meminjam uang ke bank untuk modal usaha dengan mengatasnamakan CV Cipta Kreasi.
-
JPU Sigit Hendradi akan menghadirkan saksi fakta di sidang kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin.
-
Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin akan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Rody merupakan saksi mahkota yang dihadirkan Jaksa. Dia juga berstatus terdakwa kasus serupa, namun disidangkan dalam perkara berbeda.
-
Iming-iming uang tersebut dikatakan Aulia di dalam mobil saat dalam perjalanan dari Hotel Oyo, Pasar Minggu, ke Apartemen Kalibata City, Pancoran.
-
Dua eksekutor sewaan Aulia Kesuma, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng dijanjikan uang Rp 200 juta. Keduanya diam
-
Saksi mata bernama Rody Syaputra Jaya ngaku ingin gagalkan pembunuhan terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili yang direncanakan Aulia Kesuma.
-
Dua eksekutor sewaan Aulia Kesuma, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng ketika dijanjikan Rp 200 juta untuk pembunuhan berencana.
-
Dalam kesaksiannya, Rody membenarkan Aulia yang merencanakan pembunuhan terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili.
-
JPU bakal menghadirkan empat orang saksi pada sidang pembunuhan berencana dengan terdakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.
-
Dua eksekutor sewaan Aulia Kesuma akan kembali menjalani sidang kasus pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2020).
-
Kuasa hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, Firman Candra, menilai dua saksi fakta yang dihadirkan JPU justru meringankan kliennya.
-
Fery menjelaskan kondisi rumah korban pembunuhan, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili, saat terjadi kebakaran pada Sabtu (24/8/2019).
-
Dari tujuh saksi yang dipanggil, jelas Sigit, satu di antaranya berasal dari Dinas Pemadam Kebakaran.
-
Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
-
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa dua eksekutor sewaan Aulia Kesuma.
-
Sama seperti pekan lalu, agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
-
Kuasa hukum Aulia Kesuma, Firman Candra, meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap seorang dukun bernama Aki.