Sidang Pembunuh Ayah Anak di Lebak Bulus

Dengar Keterangan Saksi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Lanjutkan Sidang Aulia Kesuma

Sebelumnya, sidang kasus ini sempat ditunda dua pekan karena adanya imbauan social distancing atau pembatasan jarak sosial.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/ANISA KURNIASIH
Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin, Senin (30/3/2020).

Sebelumnya, sidang kasus ini sempat ditunda dua pekan karena adanya imbauan social distancing atau pembatasan jarak sosial.

"Hari ini sidang kembali digelar pukul 14.00," kata Jaksa Penutut Umum (JPU) Sigit Hendradi saat dihubungi.

Ia menjelaskan, agenda persidangan hari ini masih mendengarkan keterangan saksi dari JPU.

"Masih saksi dari kita, saksi-saksi fakta," ujar dia.

Jaksa mendakwa Aulia dan Geovanni telah melakukan pembunuhan berencana. Mereka pun terancam hukuman mati.

"Dakwaan primer Pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati," kata Jaksa Sigit Hendradi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).

Dalam dakwaan Jaksa, Aulia Kesuma diketahui menjadi dalang pembunuhan suaminya Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana.

Aulia, istri muda Pupung, menyewa dua eksekutor untuk menghabisi nyawa suaminya dan Dana.

Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.

Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved