Cerita Kriminal

7 Fakta Arjuna Tamaraya Tewas Dikeroyok di Masjid Agung Sibolga, Berawal Niat Korban Beristirahat

Tujuh fakta musafir Arjuna Tamaraya (21) tewas usai dikeroyok di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara, Jumat (31/10/2025). Awalnya niat beristirahat.

|
Tribun Medan/Istimewa/Kompas.com/@Momen_Indonesia
PEMBUNUHAN MUSAFIR DI MASJID - Tiga dari lima pelaku penganiayaan hingga berujung tewasnya musafir di Majid Agung Sibolga, sudah ditangkap, Sabtu (1/11/2025). Kini dua pelaku masih buron. Tangkapan layar CCTV pengeroyokan Arjun Tamaraya (21) di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara, Sabtu (1/11/2025). 

Fakta Singkat:
  • Arjuna Tamaraya (21) tewas dikeroyok di Masjid Agung Sibolga setelah dilarang tidur salah satu pelaku, Jumat (31/10/2025)
  • Polisi menangkap tiga pelaku dan menjerat mereka dengan pasal pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan.
  • Keluarga korban dan DPRD Sibolga menuntut keadilan atas peristiwa tragis tersebut.

TRIBUNJAKARTA.COM - Insiden tewasnya musafir bernama Arjuna Tamaraya (21) tewas setelah dikeroyok sejumlah pria di Masjid Agung Sibolga, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, viral di media sosial.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekira pukul 03.30 WIB. Pengeroyokan itu terekam CCTV.

Dari rekaman CCTV, korban usai dianiaya sempat diseret pelaku keluar masjid.

Ia kemudian ditemukan warga tergeletak dengan kondisi luka robek dibagian pelipis wajah di halaman Masjid Agung Sibolga, Kelurahan Pasar Belakang, Kota Sibolga.

Pria asal Kelurahan Kalangan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) sempat dilarikan warga ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Sibolga.

Namun nyawanya tidak dapat tertolong. Arjuna dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB.

Kasus itu mendapatkan kecaman keras dari Wakil Ketua DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumori. 

Terkuak permohonan keluarga korban kepada Polres Sibolga dan DPRD Sibolga.

TribunJakarta.com merangkum tujuh fakta terkait pengeroyokan Arjuna Tamaraya di Masjid Agung Sibolga:

1. Kronologi

Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam  Silaban menjelaskan kronologi penganiayaan itu berdasar keterangan saksi dan hasil rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga.

Korban Arjuna Tamaraya awalnya berniat beristirahat di dalam masjid. 

Namun, salah satu pelaku berinisial ZP Alias A (57), melarang korban untuk tidur di area tersebut.

Beberapa saat kemudian, ZP Alias A melihat korban tetap beristirahat di dalam masjid tanpa izinnya. 

Merasa tersinggung, ZP Alias A kemudian memanggil empat orang lainnya, termasuk Pelaku berinisial HB Alias K (46) dan SS Alias J (40).

2. Korban Tewas

Dari hasil penyelidikan, para pelaku diduga memukuli korban di dalam masjid, lalu menyeret korban keluar dalam keadaan tak berdayahingga kepala korban terbentur di anak tangga masjid. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved