Cerita Kriminal
7 Fakta Arjuna Tamaraya Tewas Dikeroyok di Masjid Agung Sibolga, Berawal Niat Korban Beristirahat
Tujuh fakta musafir Arjuna Tamaraya (21) tewas usai dikeroyok di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara, Jumat (31/10/2025). Awalnya niat beristirahat.
"Korban juga dipijak dan dilempar menggunakan buah kelapa oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka parah di bagian kepala," kata Rustam dikutip dari TribunMedan.
Korban ditemukan tidak sadarkan diri oleh saksi Alwis Janasfin Pasaribu (23) seorang marbot masjid.
Saat itu ia melihat melihat kerumunan warga di area parkir melalui CCTV.
Korban kemudian dibawa ke RSUD Dr FL Tobing Sibolga untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun, pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala.
3. Pelaku Ditangkap
Tim gabungan Satreskrim Polres Sibolga, bersama personel Satintelkam dan Polsek Sibolga Sambas, bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Pada hari yang sama, dua pelaku utama yakni ZP Alias A dan HB Alias K berhasil diamankan di sekitar lokasi kejadian.
Sementara itu, pelaku ketiga, SS Alias J, ditangkap pada Sabtu (1/11/2025) pukul 16.00 WIB
Saat itu ia berusaha melarikan diri ke arah Kabupaten Tapanuli Tengah. Ia berhasil ditangkap di Jalan Lintas Sibolga–Padang Sidempuan Km.13, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan.
Para pelaku berinisial ZP alias A (57), HB alias K (46), dan SS alias J (40). Sementara itu, salah satu pelaku sempat mencoba melarikan diri.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Rustam E. Silaban, S.H., menyampaikan keberhasilan pengungkapan tersebut berkat hasil kerja cepat dan sinergi personel di lapangan yang langsung bergerak begitu laporan diterima.
“Begitu mendapat laporan dan hasil rekaman CCTV, tim langsung melakukan penyelidikan intensif. Kurang dari satu hari, dua pelaku utama berhasil kami amankan. Pelaku ketiga ditangkap keesokan harinya saat berusaha melarikan diri,” jelas AKP Rustam dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, KBO Reskrim Sibolga, Ipda Seftian mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan keperluan otopsi sesuai permintaan keluarga guna melengkapi kepentingan penyelidikan.
4. Jeratan Hukum
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban meninggal akibat luka berat di kepala akibat penganiayaan bersama-sama.
Selain itu, pelaku berinidial SS Alias J juga diduga mengambil uang Rp10.000 dari saku celana korban, sehingga kepadanya dikenakan tambahan pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/PEMBUNUHAN-MUSAFIR-DI-MASJID-Tiga-dari-lima-pelaku-penganiayaan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.