Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Firdaus Oiwobo Kirim Karangan Bunga: Akhirnya Saya Puas!
Ketum Pro Gibran, Firdaus Oiwobo mengaku puas Roy Suryo Cs jadi tersangka kasus ijazah Jokowi, Jumat (7/11/2025). Ia kirim karangan bunga.
Fakta Singkat:
- Roy Suryo CS resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo, Jumat (7/11/2025).
- Ketua Umum Pro Gibran, Firdaus Oiwobo, menyambut penetapan tersangka itu dengan karangan bunga dan pujian untuk Polri
- Roy Suryo menghormati proses hukum.
TRIBUNJAKARTA.COM - Ketua Umum Pro Gibran, Firdaus Oiwobo mengaku puas atas penetapan tersangka Roy Suryo Cs, Jumat (7/11/2025).
Mantan Menpora itu dan kawan-kawannya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Firdaus Oiwobo pun mengirimkan karangan bunga untuk Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.
"Selamat atas ditetapkannya menjadi tersangka terhadap Roy Suryo Cs untuk Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, dari Organisasi Pro Gibran," demikian karangan bunga itu dikutip dari akun instagram Firdaus Oiwobo.
Dalam unggahan video, Firdaus Oiwobo mennyampaikan rasa terimakasih kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri yang telah menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka.
"Ya Allah Alhamdulillah, akhirnya Roy Suryo menjadi tersangka atas dugaan fitnas atas ijazah Pak Jokowi," imbuhnya.
Firdaus Oiwobo menuturkan organisasi Pro Gibran akan mengawal kasus tersebut.
Ia pun menyampaikan rasa terimakasih kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Memang Polri is the best. Terimakasih yang banyak, terimakasi Pak kapolda Jenderal Asep Edi, bapak calon Kapolri di masa mendatang. Akhirnya saya puas, puas Roy Suryo dan kawan-kawan jadi tersangka," katanya.
"Kami akan mengawal seluruh prosesnya dan jaga polri dari antek-antek dan tikus-tikus yang selalu menghina Pak Jokowi dan Mas Gibran," sambung Firdaus.
Respons Roy Suryo
Sementara itu, Roy Suryo justru tampak tenang dan tersenyum menghadapi status hukumnya tersebut.
Ia menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan meminta publik untuk sabar menunggu kelanjutannya.
"Saya tetap menghormati penetapan tersebut, tapi tentunya sebaiknya semua masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya. Karena kalau saya tidak salah dengar tadi memang, tidak ada perintah langsung untuk dilakukan penahanan," kata Roy seperti dikutip dari Kompas TV pada Jumat (7/11/2025).
Roy juga menyindir kasus lain yang dinilainya menunjukkan perlakuan tidak sama di mata hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ROY-SURYO-CS-TERSANGKA-Ketua-Umum-Pro-Gibran-Firdaus-Oiwobo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.