Viral di Media Sosial

DJ Donny Sepakat Roy Suryo Cs Dipenjara, Asal Ijazah Jokowi Terbukti Benar-benar Asli

Ia menegaskan bahwa dirinya setuju Roy Suryo Cs dipenjara asalkan memang ijazah Jokowi terbukti asli berdasarkan putusan pengadilan. 

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim dan tangkapan layar Instagram Dj Donny
ROY SURYO TERSANGKA - Konten kreator, Dj Donny, turut buka suara terkait penetapan Roy Suryo Cs menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Joko Widodo. Ia mengatakan Roy Suryo Cs pantas masuk penjara jika ijazah Jokowi benar-benar bisa dibuktikan keasliannya di pengadilan. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim dan tangkapan layar Instagram Dj Donny). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Konten kreator sekaligus disc jockey, Donny, ikut buka suara terkait penetapan Roy Suryo dan kawan-kawannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah soal ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). 

Ia menegaskan bahwa dirinya setuju Roy Suryo Cs dipenjara asalkan memang ijazah Jokowi terbukti benar-benar asli berdasarkan putusan pengadilan. 

"Roy Suryo dan kawan-kawan jadi tersangka kasus tudingan Ijazah Palsu Jokowi, gua setuju mereka harus dipenjara jika ijazah Jokowi bener-bener asli," katanya seperti dikutip dari Instagramnya yang tayang pada Jumat (7/11/2025). 

Namun, ia menilai keadilan juga harus diberlakukan sebaliknya jika fakta yang terungkap bertolak belakang. 

"Tapi, kalau terbukti di pengadilan ijazah Jokowi palsu, Jokowi harus bertanggung jawab dan harus diadili karena membohongi hampir 300 juita rakyat indonesia," katanya. 

Roy Suryo Cs jadi tersangka

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Tersangka yang masuk dalam klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

"Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ujar Asep.

Sementara itu, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma merupakan tersangka di klaster kedua.

"Tersangka pada klaster 2 dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ucap Asep.

Berdasarkan pasal yang diterapkan, para tersangka kasus tudingan ijazah palsu itu terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sebelumnya, Jokowi melaporkan kasus tudingan ijazah palsu dirinya ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).

Jokowi menjelaskan, tuduhan dirinya menggunakan ijazah palsu merupakan delik aduan yang harus dilaporkan langsung oleh korban.

"Kan delik aduan kan, memang harus saya sendiri harus datang," kata Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Selain itu, Jokowi mengaku tidak ingin polemik soal ijazahnya menjadi berlarut-larut.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved