Viral di Media Sosial

Penabrak Mahasiswa UGM Christiano Tarigan Divonis 1 Tahun 2 Bulan, Tangis Haru Keluarga Pecah

Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Christiano Tarigan dalam kasus kecelakaan mobil yang menewaskan Argo Ericko.

Kolase foto Kompas.com/Yustinus Wijaya Kusuma
VONIS PENJARA - Pengadilan Negeri Sleman mengelar sidang perkara kecelakaan mobil BMW yang menewaskan mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi dengan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim, Kamis (6/11/2025).(KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA) 

Fakta Singkat:
  • Christiano Tarigan divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp12 juta
  • Majelis hakim menyebut Christiano lalai mengemudi
  • Keluarga Christiano menangis di ruang sidang

TRIBUNJAKARTA.COM - Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, dalam kasus kecelakaan mobil yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi. 

Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (6/11/2025), majelis hakim yang dipimpin Irma Wahyuningsih menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp 12 juta kepada terdakwa. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan," kata Hakim Ketua Irma Wahyuningsih saat membacakan amar putusan seperti dikutip dari Kompas.com. 

Hakim juga menambahkan, apabila denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Christiano lalai saat mengemudikan mobil dengan kecepatan melebihi batas.

Kendati demikian, hakim juga menyebut korban turut berkontribusi karena tidak memberi isyarat saat hendak berputar balik.

Tindakan terdakwa tetap mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, meski kecelakaan tersebut disebabkan oleh kelalaian kedua belah pihak.

Sementara itu, hal yang meringankan termasuk sikap sopan terdakwa selama persidangan, pengakuan jujurnya atas perbuatannya, serta penyesalannya yang mendalam.

"Terdakwa masih muda, masa depannya masih panjang, dan diharapkan bisa menjadi pribadi yang lebih baik," ujar hakim.

Orang tua korban telah memaafkan terdakwa di hadapan persidangan.

Terdakwa juga tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Respons Haru Keluarga

Suasana haru menyelimuti ruang sidang ketika hakim membacakan putusan. 

Sejumlah anggota keluarga Christiano Tarigan terlihat menangis.

Usai persidangan, terdakwa dan tim penasihat hukumnya menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.

"Kita akan konsultasi dengan keluarga maupun konsultasi juga dengan anak. Tapi penilaian saya cukup bagus keputusannya," ungkap Koordinator tim penasihat hukum terdakwa, Achiel Suyanto. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved