Viral di Media Sosial
Penabrak Mahasiswa UGM Christiano Tarigan Divonis 1 Tahun 2 Bulan, Tangis Haru Keluarga Pecah
Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Christiano Tarigan dalam kasus kecelakaan mobil yang menewaskan Argo Ericko.
Fakta Singkat:
- Christiano Tarigan divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp12 juta
- Majelis hakim menyebut Christiano lalai mengemudi
- Keluarga Christiano menangis di ruang sidang
TRIBUNJAKARTA.COM - Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, dalam kasus kecelakaan mobil yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi.
Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (6/11/2025), majelis hakim yang dipimpin Irma Wahyuningsih menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp 12 juta kepada terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan," kata Hakim Ketua Irma Wahyuningsih saat membacakan amar putusan seperti dikutip dari Kompas.com.
Hakim juga menambahkan, apabila denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Christiano lalai saat mengemudikan mobil dengan kecepatan melebihi batas.
Kendati demikian, hakim juga menyebut korban turut berkontribusi karena tidak memberi isyarat saat hendak berputar balik.
Tindakan terdakwa tetap mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, meski kecelakaan tersebut disebabkan oleh kelalaian kedua belah pihak.
Sementara itu, hal yang meringankan termasuk sikap sopan terdakwa selama persidangan, pengakuan jujurnya atas perbuatannya, serta penyesalannya yang mendalam.
"Terdakwa masih muda, masa depannya masih panjang, dan diharapkan bisa menjadi pribadi yang lebih baik," ujar hakim.
Orang tua korban telah memaafkan terdakwa di hadapan persidangan.
Terdakwa juga tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.
Respons Haru Keluarga
Suasana haru menyelimuti ruang sidang ketika hakim membacakan putusan.
Sejumlah anggota keluarga Christiano Tarigan terlihat menangis.
Usai persidangan, terdakwa dan tim penasihat hukumnya menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.
"Kita akan konsultasi dengan keluarga maupun konsultasi juga dengan anak. Tapi penilaian saya cukup bagus keputusannya," ungkap Koordinator tim penasihat hukum terdakwa, Achiel Suyanto.
| Disemprot KDM, Orangtua Korban Tamparan Guru Dapat Serangan Balik, Orang Nomor 1 Jabar Membela |
|
|---|
| Bertemu dengan Ortu Siswa yang Anaknya Ditampar Guru di Subang, Dedi Mulyadi: Tidak Ada Dendam |
|
|---|
| Bro Ron ke Dedi Mulyadi soal Guru Tampar Siswa di Subang: "Harus Keras Tak Harus Nampoel, Pak!" |
|
|---|
| "Jangan Ngawur Lah' Bro Ron Tanggapi Guru Tampar Siswa Panjat Pagar, Ulah Murid Terbongkar: Ngerokok |
|
|---|
| Direktur IndexPolitica Ungkap Perbedaan Dedi Mulyadi dan Purbaya, Ada yang Konten Kreator Pencitraan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Pengadilan-Negeri-Sleman-mengelar-sidang-perkara-kecelakaan-mobil-BMW-ya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.