Viral di Media Sosial

Penabrak Mahasiswa UGM Christiano Tarigan Divonis 1 Tahun 2 Bulan, Tangis Haru Keluarga Pecah

Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Christiano Tarigan dalam kasus kecelakaan mobil yang menewaskan Argo Ericko.

Kolase foto Kompas.com/Yustinus Wijaya Kusuma
VONIS PENJARA - Pengadilan Negeri Sleman mengelar sidang perkara kecelakaan mobil BMW yang menewaskan mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi dengan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim, Kamis (6/11/2025).(KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA) 

Achiel mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk berkonsultasi dengan keluarga dan terdakwa.

Latar belakang

Kecelakaan terjadi saat Argo mengendarai motor dari selatan ke utara dan hendak berputar arah ke selatan.

Saat itulah, mobil BMW yang dikemudikan Christiano melaju dari belakang di jalur kanan dengan kecepatan 50–60 km/jam.

Jarak yang terlalu dekat membuat Christiano gagal menghindar, hingga menabrak sepeda motor Argo yang terpental.

Mobil BMW kemudian oleng ke kanan dan menabrak Honda CRV yang sedang parkir di tepi jalan.

Berita terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved