Polda Metro Jaya Segera Tetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Nasib Roy Suryo Cs di Ujung Tanduk?

Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Kamis (6/11/2025). Polisi segera tetapkan tersangka kasus itu.

WartaKota/Twitter @DianSandiU
IJAZAH JOKOWI - Gedung Polda Metro Jaya dan Ijazah Jokowi - Foto ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang diunggah oleh relawan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di akun @DianSandiU di media sosial X (dulu Twitter), Selasa (1/4/2025) lalu. Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Kamis (6/11/2025). Polisi segera tetapkan tersangka kasus itu. 

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (6/11/2025).

Dalam kasus ini, polisi juga telah melakukan asesmen dengan menghadirkan sejumlah ahli.

"Iya asesmen dengan para ahli baru selesai, dan akan dilanjutkan gelar perkara menghadirkan pengawasan internal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

Budi menjelaskan, gelar perkara dilakukan untuk menentukan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Kasus ini sebelumnya juga telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Iya betul sekali (gelar perkara penentuan tersangka)," ungkap Budi.

Ia menyebut hingga saat ini penyidik telah memeriksa 117 saksi yang 11 di antaranya merupakan terlapor yakni Roy Suryo Cs.

Selain itu, sebanyak 19 ahli juga telah diperiksa. Penyidik Polda Metro Jaya masih akan memeriksa enam ahli lainnya.

"19 ahli diantaranya telah selesai dilakukan pemeriksaan. Kemudian enam ahli lainnya ini masih dalam proses, setidaknya nanti dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan," ujar Budi.

Dua Objek Perkara

Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Kemudian objek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.

Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Polisi masih melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.

Berita Terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved