Senyuman Roy Suryo Usai Ditetapkan Tersangka, Sindir Silfester Matutina: Yang Terpidana Malah Bebas
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Roy Suryo menanggapi terkait dirinya yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
TRIBUNJAKARTA.COM - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Roy Suryo menanggapi terkait dirinya yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Dalam tanggapannya itu, Roy Suryo justru tampak tenang dan tersenyum menghadapi status hukumnya tersebut.
Ia menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan meminta publik untuk sabar menunggu kelanjutannya.
"Saya tetap menghormati penetapan tersebut, tapi tentunya sebaiknya semua masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya. Karena kalau saya tidak salah dengar tadi memang, tidak ada perintah langsung untuk dilakukan penahanan," kata Roy seperti dikutip dari Kompas TV pada Jumat (7/11/2025).
Roy juga menyindir kasus lain yang dinilainya menunjukkan perlakuan tidak sama di mata hukum.
Ia menyinggung pria berinisial SM yang sudah berstatus terpidana selama enam tahun tapi tak kunjung dieksekusi.
Bahkan, SM masih melenggang bebas hingga kini.
"Status tsk (tersangka) itu masih harus kita hormati dan sikap saya apa? Senyum saja. Tsk itu adalah salah satu proses, misalnya kalau lanjut jadi terdakwa baru lanjut lagi jadi terpidana. Di Indonesia, ada orang dengan status terpidana saja inkracht sudah 6 tahun (singgung Kasus Silfester Matutina). Inkrachtnya masih saja bebas melenggang dan menghina hukum indonesia," jelasnya.
Roy mengajak publik agar tetap tenang dan memercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
Ia juga menyampaikan pesan agar teman-temannya yang kini berstatus tersangka seperti dirinya agar tetap tegar.
"Jadi artinya adalah tolong aparat hukum juga fair dan adil dalam hal ini. Saya menyerahkan ke kuasa hukum. Saya tetap mengajak untuk semua kedelapan orang tetap tegar, ini adalah perjuangan kita bersama, bersama rakyat Indonesia selaku masyarakat yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen publik tidak untuk dikriminalisasi," pungkasnya.
Diduga edit ijazah
Roy Suryo Cs diduga melakukan manipulasi digital terhadap ijazah S1 milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, manipulasi itu dilakukan dengan metode analisis yang tidak ilmiah.
Setelah melakukan manipulasi, Roy Suryo Cs menyebarkan tuduhan bahwa ijazah Jokowi palsu.
"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," kata Asep di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
| Roy Suryo Cs Diduga Edit Ijazah Jokowi hingga Sebar Hoaks, Kapolda Metro: Sesatkan Publik |
|
|---|
| 2 Klaster Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Terancam 6 Tahun Penjara |
|
|---|
| BREAKING NEWS Roy Suryo Cs Resmi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
|
|---|
| Kritik Roy Suryo ke Gibran yang Hadiri Lomba Mancing di Hari Sumpah Pemuda: Kasihan Pak RT, Pak RW |
|
|---|
| Klarifikasi Jokowi soal Rumah Pensiun di Colomadu, Roy Suryo: Itu Tempat Kongko-kongko Para Termul |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Tangkapan-layar-Kompas-TV-dan-KompascomBaharudin-Al-Farisi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.