Senyuman Roy Suryo Usai Ditetapkan Tersangka, Sindir Silfester Matutina: Yang Terpidana Malah Bebas

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Roy Suryo menanggapi terkait dirinya yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Tangkapan layar Kompas TV dan Kompas.com/Baharudin Al Farisi
RESPONS ROY SURYO - Eks Menpora RI, Roy Suryo menanggapi dirinya yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Joko Widodo. (Tangkapan layar Kompas TV dan Kompas.com/Baharudin Al Farisi). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Roy Suryo menanggapi terkait dirinya yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Dalam tanggapannya itu, Roy Suryo justru tampak tenang dan tersenyum menghadapi status hukumnya tersebut. 

Ia menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan meminta publik untuk sabar menunggu kelanjutannya. 

"Saya tetap menghormati penetapan tersebut, tapi tentunya sebaiknya semua masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya. Karena kalau saya tidak salah dengar tadi memang, tidak ada perintah langsung untuk dilakukan penahanan," kata Roy seperti dikutip dari Kompas TV pada Jumat (7/11/2025). 

Roy juga menyindir kasus lain yang dinilainya menunjukkan perlakuan tidak sama di mata hukum. 

Ia menyinggung pria berinisial SM yang sudah berstatus terpidana selama enam tahun tapi tak kunjung dieksekusi. 

Bahkan, SM masih melenggang bebas hingga kini. 

"Status tsk (tersangka) itu masih harus kita hormati dan sikap saya apa? Senyum saja. Tsk itu adalah salah satu proses, misalnya kalau lanjut jadi terdakwa baru lanjut lagi jadi terpidana. Di Indonesia, ada orang dengan status terpidana saja inkracht sudah 6 tahun (singgung Kasus Silfester Matutina). Inkrachtnya masih saja bebas melenggang dan menghina hukum indonesia," jelasnya. 

Roy mengajak publik agar tetap tenang dan memercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. 

Ia juga menyampaikan pesan agar teman-temannya yang kini berstatus tersangka seperti dirinya agar tetap tegar. 

"Jadi artinya adalah tolong aparat hukum juga fair dan adil dalam hal ini. Saya menyerahkan ke kuasa hukum. Saya tetap mengajak untuk semua kedelapan orang tetap tegar, ini adalah perjuangan kita bersama, bersama rakyat Indonesia selaku masyarakat yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen publik tidak untuk dikriminalisasi," pungkasnya. 

Diduga edit ijazah

Roy Suryo Cs diduga melakukan manipulasi digital terhadap ijazah S1 milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, manipulasi itu dilakukan dengan metode analisis yang tidak ilmiah.

Setelah melakukan manipulasi, Roy Suryo Cs menyebarkan tuduhan bahwa ijazah Jokowi palsu.

"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," kata Asep di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved