Senyuman Roy Suryo Usai Ditetapkan Tersangka, Sindir Silfester Matutina: Yang Terpidana Malah Bebas
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Roy Suryo menanggapi terkait dirinya yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Asep menuturkan, kesimpulan itu diperoleh setelah penyidik menyita dan memeriksa 723 barang bukti termasuk dokumen ijazah asli Jokowi.
Ijazah Jokowi pun dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Polri dan pihak Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Penyidik juga telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gajah Mada yang menegaskan bahwa Ijazah Ir Haji Joko Widodo adalah asli dan sah," tutur Kapolda.
"Hal tersebut juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri dalam aspek analog dan digital," imbuh dia.
Jadi tersangka
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Tersangka yang masuk dalam klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
"Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ujar Asep.
Sementara itu, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma merupakan tersangka di klaster kedua.
"Tersangka pada klaster 2 dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ucap Asep.
Berdasarkan pasal yang diterapkan, para tersangka kasus tudingan ijazah palsu itu terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sebelumnya, Jokowi melaporkan kasus tudingan ijazah palsu dirinya ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).
Jokowi menjelaskan, tuduhan dirinya menggunakan ijazah palsu merupakan delik aduan yang harus dilaporkan langsung oleh korban.
"Kan delik aduan kan, memang harus saya sendiri harus datang," kata Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Selain itu, Jokowi mengaku tidak ingin polemik soal ijazahnya menjadi berlarut-larut.
"Kan dulu masih menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang," ujar dia.
Berita terkait
- Baca juga: Roy Suryo Cs Diduga Edit Ijazah Jokowi hingga Sebar Hoaks, Kapolda Metro: Sesatkan Publik
- Baca juga: 2 Klaster Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Terancam 6 Tahun Penjara
- Baca juga: BREAKING NEWS Roy Suryo Cs Resmi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
| Roy Suryo Cs Diduga Edit Ijazah Jokowi hingga Sebar Hoaks, Kapolda Metro: Sesatkan Publik |
|
|---|
| 2 Klaster Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Terancam 6 Tahun Penjara |
|
|---|
| BREAKING NEWS Roy Suryo Cs Resmi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
|
|---|
| Kritik Roy Suryo ke Gibran yang Hadiri Lomba Mancing di Hari Sumpah Pemuda: Kasihan Pak RT, Pak RW |
|
|---|
| Klarifikasi Jokowi soal Rumah Pensiun di Colomadu, Roy Suryo: Itu Tempat Kongko-kongko Para Termul |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Tangkapan-layar-Kompas-TV-dan-KompascomBaharudin-Al-Farisi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.