Sidang Pembunuh Ayah Anak di Lebak Bulus
Sidang 2 Eksekutor Sewaan Aulia Kesuma, Jaksa Siapkan Saksi Mahkota
JPU bakal menghadirkan empat orang saksi pada sidang pembunuhan berencana dengan terdakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan empat orang saksi pada sidang pembunuhan berencana dengan terdakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.
Keduanya merupakan eksekutor yang disewa Aulia Kesuma untuk menghabisi nyawa Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili.
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2020) pukul 15.00.
"Saksi yang saya panggil untuk hari ini ada empat orang. Salah satunya dari Damkar lagi," kata Sigit saat dihubungi.
Ia belum dapat memastikan apakah keempat orang tersebut bakal memenuhi panggilannya atau tidak.
Namun, Sigit mengaku sudah menyiapkan saksi cadangan jika empat orang yang telah dipanggil tidak hadir.
"Saya sudah siapkan saksi mahkota. Kalau semuanya nggak bisa hadir, kita panggil Karsini," ujarnya.
"Tapi kalau empat orang itu bisa hadir, saksi mahkotanya bisa minggu depan," lanjut dia.
Karsini alias Tini merupakan mantan pembantu infal Aulia Kesuma. Ia juga orang pertama yang diminta Aulia mencarikan dukun untuk menyantet Pupung.
Tini pun tengah menjalani sidang kasus serupa. Namun, ia disidang dalam perkara yang berbeda.
Jaksa telah mendakwa Agus dan Sugeng melakukan pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.
Diberitakan sebelumnya, Aulia Kesuma diketahui menjadi dalang pembunuhan suaminya Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana.
Aulia, istri muda Pupung, menyewa dua eksekutor untuk menghabisi nyawa suaminya dan Dana.
Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.