Sidang Pembunuh Ayah Anak di Lebak Bulus
Sidang 2 Eksekutor Sewaan Aulia Kesuma, Jaksa Siapkan Saksi Mahkota
JPU bakal menghadirkan empat orang saksi pada sidang pembunuhan berencana dengan terdakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Ia mengatakan, saat itu garasi rumah dalam kondisi gelap. Namun, Fery membawa senter sebagai alat penerangan.
"Saya lihat ada semacam bed cover, kemudian tercium bau bensin. Ada mobil juga," kata dia.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), jenazah Pupung dan putranya M Adi Pradana alias Dana sempat akan dibakar di rumah tersebut.
Tujuannya agar Pupung dan Dana seolah-olah meninggal dunia akibat musibah kebakaran.
Namun, dua eksekutor sewaan Aulia, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng, tak tega untuk membakar jenazah Pupung dan Dana yang terbungkus sprei dan bed cover.
Pada akhirnya, jenazah Pupung dan Dana dibawa ke Sukabumi, Jawa Barat, dan dibakar di dalam mobil.
Saksi Sebut Aulia Kesuma Awalnya Tidak Berniat Membunuh Pupung

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua penyidik Polda Metro Jaya pada sidang kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin.
Saksi bernama Sigit menjadi orang pertama yang memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (24/2/2020).
Dalam kesaksiannya, Sigit mengungkapkan kronologi pembunuhan Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana.
Sigit mengatakan, mulanya Aulia tidak berniat membunuh Pupung lewat jasa dukun tersebut.
"Awalnya cari dukun cuma buat mengubah pikiran korban buat jual rumah," kata Sigit di muka sidang.
Sebelum meminta mencarikan dukun, Aulia sempat menceritakan tentang utang-utangnya yang berjumlah miliaran Rupiah kepada Tini.
Aulia pun meminta Pupung untuk menjual rumahnya guna melunasi utang tersebut. Namun, Pupung menolak permintaan itu.
Lantaran Pupung tak kunjung berubah pikiran, Aulia akhirnya meminta dukun tersebut untuk menyantet suaminya.
"Karena lama nggak berubah pikiran, akhirnya (Aulia) minta agar korban disantet," ujar Sigit.
Sigit menjelaskan, semua pernyataannya di muka sidang mengacu pada pengakuan Aulia saat diinterogasi penyidik Polda Metro Jaya.
Jaksa mendakwa Aulia dan putranya telah melakukan pembunuhan berencana. Keduanya terancam hukuman mati.
"Dakwaan primer Pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati," kata Jaksa Sigit Hendradi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Diberitakan sebelumnya, Aulia Kesuma diketahui menjadi dalang pembunuhan suaminya Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana.
Aulia, istri muda Pupung, menyewa dua eksekutor untuk menghabisi nyawa suaminya dan Dana.
Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.
Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.