Kasus Pencabulan Anak di Cilincing
Polisi Tembak Kaki Pria yang Rudapaksa Gadis Penyandang Disabilitas di Cilincing
Timah panas petugas bersarang di betis kanannya ketika Iwan mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap pada Selasa (9/3/2020) lalu
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Iwan alias Gacek (47) harus bersusah-susah menahan sakit saat berjalan menuju halaman depan Mapolsek Cilincing, Jakarta Utara, Senin (9/3/2020).
Ketika diekspose siang ini, pria yang bekerja serabutan itu masih tak kuasa menahan perihnya bekas tembakan di betis kanannya.
Timah panas petugas bersarang di betis kanannya ketika Iwan mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap pada Selasa (9/3/2020) lalu.
"Tersangka mencoba melarikan diri, maka kita berikan tindakan tegas terukur. Tersangka dilumpuhkan sehingga bisa kita tangkap dan kita bawa ke Mapolsek," ucap Kapolsek Cilincing Kompol Imam Tulus Budiono.
Imam menuturkan, penangkapan terhadap tersangka sempat tersendat lantaran yang bersangkutan melarikan diri.
Setelah penyelidikan dan pengembangan berdasarkan laporan ibu korban, polisi akhirnya berhasil menemukan keberadaan tersangka.
"Kita melakukan penyergarpan dan pengembangan terhadap tersangka sampai akhirnya kita tangkap di wilayah Cakung," ucap Imam.
Ketika diinterogasi, Iwan mengaku kepada polisi sudah merudapaksa LA sebanyak tiga kali.
Secara kronologis, tiga kali pemerkosaan itu dilakukan pada Selasa (7/1/2020), Jumat (14/1/2020), dan Rabu (5/2/2020).
Modus operandi tersangka adalah dengan mempertontonkan video porno di dalam ponselnya kepada korban.
Ketika korban tertarik, Iwan lalu membujuknya untuk melakukan hubungan intim di salah satu rumah kosong dekat kediaman korban di Cilincing, Jakarta Utara.
Penangkapan terhadap Iwan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari ibu korban.
Setelah beberapa kali dicabuli, korban yang ketakutan akhirnya berani melapor ke orang tuanya dan diteruskan ke Polsek Cilincing.
"Dilakukan berulang kali sehingga korban melaporkan kepada orang tuanya. Orang tuanya melaporkan ke Polsek Cilincing," ucap Imam.
Setelah diinterogasi, tersangka yang merupakan pekerja serabutan mengakui sudah melakukan aksinya sejak Januari hingga Februari 2020 sebanyak tiga kali.
Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Cilincing guna diproses lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Iwan dijerat pasal 81 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya 5 tahun ke atas, bisa 15 tahun," tutup Kapolsek.
Hasut korban dengan video porno
Iwan alias Gacek (47), pria yang merudapaksa LA (13), gadis penyandang disabilitas mental di Cilincing, menghasut korban dengan video porno.
Kapolsek Cilincing Kompol Imam Tulus Budiono mengatakan, modus operandi tersangka adalah dengan mempertontonkan video porno di dalam ponselnya kepada korban.
Ketika korban tertarik, Iwan lalu membujuknya untuk melakukan hubungan intim.
"Awal mulanya, tersangka memperlihatkan handphone ini menunjukkan video porno. Sehingga film porno itu diperlihatkan ke korban," kata Imam dalam konferensi pers di Mapolsek Cilincing, Jakarta Utara, Senin (9/3/2020).
Tersangka kemudian mengajak korban ke salah satu rumah kosong dekat kediaman korban di Cilincing, Jakarta Utara.
Di situ, Iwan lalu merudapaksa gadis keterbelakangan mental ini dengan penuh nafsu.
Polisi menambahkan, Iwan juga membujuk korban dengan mengiming-iminginya uang tunai ratusan ribu rupiah.
"Dilakukan lah persetubuhan di rumah kosong dan (korban) dijanjikan uang Rp 200 ribu," ucap Imam.
Penangkapan terhadap Iwan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari ibu korban.
Setelah beberapa kali dicabuli, korban yang ketakutan akhirnya berani melapor ke orang tuanya dan diteruskan ke Polsek Cilincing.
"Dilakukan berulang kali sehingga korban melaporkan kepada orang tuanya. Orang tuanya melaporkan ke Polsek Cilincing," ucap Imam.
Setelah diinterogasi, tersangka yang merupakan pekerja serabutan mengakui sudah melakukan aksinya sejak Januari hingga Februari 2020 sebanyak tiga kali.
Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Cilincing guna diproses lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Iwan dijerat pasal 81 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya 5 tahun ke atas, bisa 15 tahun," tutup Kapolsek.
• Sebulan Tangkap 3 Selebritis Tersandung Kasus Narkoba, Ini Komentar Polres Metro Jakarta Barat
• Sejak Awal Tahun, Pria Ini Sudah 3 Kali Cabuli Gadis Penyandang Disabilitas di Cilincing
• 2 Mahasiswa Pengedar Tembakau Sintetis Produksi Rumahan Diringkus Polisi
Pelaku ditangkap
Iwan alias Gacek (47) ditangkap aparat Polsek Cilincing lantaran mencabuli tetangganya, seorang anak di bawah umur berinisial LA (13).
Tersangka tega mencabuli LA meskipun tahu kondisi korban yang mengalami keterbelakangan mental.
Kapolsek Cilincing Kompol Imam Tulus Budiono mengatakan, tersangka ditangkap pada Selasa (3/9/2020) lalu di tempat pelariannya di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
"Kita melakukan penyergarpan dan pengembangan terhadap tersangka sampai akhirnya kita tangkap di wilayah Cakung," kata Imam dalam konferensi pers di Mapolsek Cilincing, Jakarta Utara, Senin (9/3/2020).
Penangkapan terhadap Iwan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari ibu korban.
Setelah beberapa kali dicabuli, korban yang ketakutan akhirnya berani melapor ke orang tuanya dan diteruskan ke Polsek Cilincing.
"Dilakukan berulang kali sehingga korban melaporkan kepada orang tuanya. Orang tuanya melaporkan ke Polsek Cilincing," ucap Imam.
Setelah diinterogasi, tersangka yang merupakan pekerja serabutan mengakui sudah melakukan aksinya sejak Januari hingga Februari 2020 sebanyak tiga kali.
Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Cilincing guna diproses lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Iwan dijerat pasal 81 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya 5 tahun ke atas, bisa 15 tahun," tutur Kapolsek.