Kasus Pencabulan Anak di Cilincing
Sejak Awal Tahun, Pria Ini Sudah 3 Kali Cabuli Gadis Penyandang Disabilitas di Cilincing
Iwan alias Gacek (47), pria yang merudapaksa LA (13), gadis penyandang disabilitas mental di Cilincing, sudah melakukan aksinya berulang kali.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Iwan alias Gacek (47), pria yang merudapaksa LA (13), gadis penyandang disabilitas mental di Cilincing, sudah melakukan aksinya berulang kali.
Ketika diinterogasi, Iwan mengaku kepada polisi sudah merudapaksa LA sebanyak tiga kali.
"Ini dilakukan sudah tiga kali dari bulan Januari," kata Kapolsek Cilincing Kompol Imam Tulus Budiono di Mapolsek Cilincing, Jakarta Utara, Senin (9/3/2020).
Secara kronologis, tiga kali pemerkosaan itu dilakukan pada Selasa (7/1/2020), Jumat (14/1/2020), dan Rabu (5/2/2020).
Modus operandi tersangka adalah dengan mempertontonkan video porno di dalam ponselnya kepada korban.
Ketika korban tertarik, Iwan lalu membujuknya untuk melakukan hubungan intim di salah satu rumah kosong dekat kediaman korban di Cilincing, Jakarta Utara.
Penangkapan terhadap Iwan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari ibu korban.
Setelah beberapa kali dicabuli, korban yang ketakutan akhirnya berani melapor ke orang tuanya dan diteruskan ke Polsek Cilincing.
"Dilakukan berulang kali sehingga korban melaporkan kepada orang tuanya. Orang tuanya melaporkan ke Polsek Cilincing," ucap Imam.
Setelah diinterogasi, tersangka yang merupakan pekerja serabutan mengakui sudah melakukan aksinya sejak Januari hingga Februari 2020 sebanyak tiga kali.
Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Cilincing guna diproses lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Iwan dijerat pasal 81 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya 5 tahun ke atas, bisa 15 tahun," tutup Kapolsek.
Rayu Korban Menggunakan Video Porno
