Mahasiswa Produksi Tembakau Sintetis

2 Mahasiswa Pengedar Tembakau Sintetis Ditangkap, Polisi Duga Pihak Kampus Teledor

Kompol Vivick Tjangkung menduga ada keteledoran pihak kampus setelah tertangkapnya dua mahasiswa yang memproduksi dan mengedarkan tembakau sintentis.

TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Para tersangka pengedar tembakau sintetis di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Senin (9/3/2020). 

"Yang bersangkutan beli bahan dari media sosial, diracik sendiri dan dijual," tambahnya.

Dari pengakuan para tersangka, Keuntungan yang didapat dari hasil penjualan tembakau sintetis mencapai Rp 60 juta.

"Per paket yang 100 gram Rp 1 juta-2 juta, 200 gram Rp 3 juta-4 juta, per 500 gram Rp 6 juta-7 juta," tutur Budi.

Keempat tersangka dijerat Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Mahasiswa Produksi Tembakau Sintetis di Kos-kosan

Barang bukti tembakau sintetis yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
Barang bukti tembakau sintetis yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Dua mahasiswa dari salah satu universitas di Jakarta Selatan ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Mereka adalah MH dan MU. Keduanya adalah pemuda yang masing-masing berusia 21 dan 20 tahun.

Mereka mendapat bantuan dari dua rekannya berinisial TI (34) dan Z (38) yang berprofesi sebagai karyawan swasta.

MH dan MU menyewa kos-kosan di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.

Bukan sekadar untuk tinggal, mereka juga menjadikan kos-kosan tersebut sebagai tempat pembuatan tembakau sintetis.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan keduanya sudah tiga bulan menjalankan bisnis tersebut.

"Sudah sekitar tiga bulan mereka laksanakan. Awalnya ngutang buat beli bahan-bahannya," kata Budi di Mapolrestro Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).

Bahan-bahan untuk membuat tembakau sintetis, jelas Budi, didapatkan MH dan MU dari media sosial.

"Yang bersangkutan beli bahan dari media sosial, diracik sendiri dan dijual," ujar dia.

Singgung Siapa Pembunuh Jasad Gadis Bertato Burung Hantu di Selokan, Polisi Singgung CCTV dan Bukti

5 Siswi SMK yang Gerayangi Teman Nunduk Lesu saat Diperiksa, Polisi: Terancam Hukuman Maks 15 Tahun

UPDATE Prediksi BMKG Cuaca di Jabodetabek Selasa 10 Maret 2020 Sampai Pukul 18.00 WIB Sore Ini

Bahkan, para tersangka mengaku autodidak saat mempelajari cara membuat tembakau sintetis.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved