Mahasiswa Produksi Tembakau Sintetis
2 Mahasiswa Pengedar Tembakau Sintetis Ditangkap, Polisi Duga Pihak Kampus Teledor
Kompol Vivick Tjangkung menduga ada keteledoran pihak kampus setelah tertangkapnya dua mahasiswa yang memproduksi dan mengedarkan tembakau sintentis.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Budi menjelaskan, kedua tersangka mempelajarinya dari media sosial Youtube.
"Mereka belajar autodidak ya, belajarnya dari nonton di Youtube, dari internet," tuturnya.
Bukan cuma dalam hal mempelajari, lanjut dia, mereka juga menjual tembakau sintetis tersebut lewat media sosial.
"Pastinya dia jual ke media sosial. Pakai akun dia sendiri jualnya. Inisial akunnya M," ucap Budi.
Menurut dia, tersangka menyamarkan tembakau sintetis itu ketika menjualnya ke pelanggan.
"Disamarkan pakai tembakau biasa saja," jelasnya.
Meski berstatus mahasiswa, Budi belum bisa memastikan apakah tersangka menjadikan kampus sebagai sasaran edar atau tidak.
"Apakah pembelinya dari kalangan mahasiswa juga atau umum, nanti kita dalami," kata Budi.
Bisnis haram ini awalnya hanya dilakoni kecil-kecilan oleh MH dan MU.
"Bisa dibilang mini home industri. Pertama dia tes (jual) lalu untungnya dua kali lipat. Coba lagi, untung lagi," ujar Budi.
Namun, hanya dalam kurun waktu tiga bulan, keduanya mampu meraup untung hingga puluhan juta Rupiah.
Mereka menjualnya dengan sistem paket, mulai dari 100 sampai 500 gram tembakau sintetis.
"Per paket yang 100 gram Rp 1-2 juta, 200 gram Rp 3-4 juta, per 500 gram Rp 6-7 juta," jelas Budi.
Dengan harga yang dibanderol tersebut, para mahasiswa itu memperoleh keuntungan hingga Rp 60 juta dalam tiga bulan.
Sayangnya, produksi tembakau MH dan MU dipastikan telah berakhir setelah Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap mereka pada Kamis (5/3/2020) lalu.
• Bacaan Niat Puasa Ramadhan Berdasarkan Ajaran Rasulullah SAW, Lengkap dengan Terjemahannya
• Raffi Ahmad Pamer Benda Ini di Kantor Rans Entertainment, Kelakar Sule: Pantas Trending Terus
Polisi juga berhasil meringkus TI dan Z. Dari hasil penangkapan keempatnya, polisi mengamankan barang bukti 62 bungkus paket tembakau sintetis siap edar dengan berat 820 gram.
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.