Remaja Pembunuh Anak Serahkan Diri
3 Hari Jalani Tes Kejiwaan, ABG Pembunuh Anak Kooperatif Saat Diperiksa
Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati Kombes Sumy Hastry Purwanti mengatakan hingga kini NF kooperatif saat diperiksa.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Sudah tiga hari NF (15) menjalani pemeriksaan jiwa di satu ruang isolasi RS Polri Kramat Jati atas permintaan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.
Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati Kombes Sumy Hastry Purwanti mengatakan hingga kini NF kooperatif saat diperiksa.
Sejak tiba di RS Polri Kramat Jati pada Minggu (8/3/2020), NF yang kini berstatus tersangka dan dijerat UU Perlindungan Anak masih kooperatif.
"Kooperatif, baik-baik saja. Masih pemeriksaan dan dalam penanganan tim dokter," kata Hastry di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (11/3/2020).
Meski termasuk anggota tim dokter yang memeriksa kejiwaan NF, dia enggan membeberkan hasil pemeriksaan awal.
Alasannya pemeriksaan jiwa yang hasilnya berupa laporan Visum Et Repertum Psikiatrikum dipimpin dokter jiwa, bukan forensik.
Hastry dilibatkan karena pernah mengenyam pendidikan psikiatri jiwa forensik yang keilmuannya diterapkan dalam pemeriksaan.
"Yang pasti dan berhak menjawab dokter spesialis jiwa atau psikiatri. Tapi pemeriksaan ini untuk melihat penyebab anak bisa melakukan pembunuhan," ujarnya.
Selain ahli psikiatri jiwa forensik, Hastry menuturkan ahli gizi, neurologi (saraf), hingga anak berpeluang terlibat dalam pemeriksaan.
Alasannya minimnya empati atau kemampuan merasakan penderitaan orang lain sehingga tega membunuh dipengaruhi banyak hal.
Asupan gizi selama anak dalam kandungan pun mempengaruhi pertumbuhan bagian otak yang berperan dalam empati.
"Kalau pertumbuhan otaknya tidak sempurna itu berpengaruh (empati). Otak itu macam-macam, ada yang untuk berpikir, kecerdasan, tingkah laku," tuturnya.
Pemeriksaan jiwa lewat cara wawancara mendalam dan metode lain paling lambat butuh waktu 14 hari hingga hasilnya keluar.
Visum Et Repertum Psikiatrikum yang termasuk alat bukti penyidikan jadi bahan pertimbangan penyidik melanjutkan perkara.