Sidang Sopir Taksi Online Ari Darmawan, Saksi Jelaskan Percakapan Korban dengan Driver Lain

Special Project bagian investigasi Gojek, Dino Ajiyansah, dihadirkan sebagai saksi pada persidangan tersebut.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
KOMPAS.COM/RINDI NURIS VELAROSDELA
Pengadilan Negeri Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus dugaan salah tangkap sopir taksi online, Ari Darmawan (21), Rabu (12/2/2020) sore. Saksi pertama yang dihadirkan adalah pelapor sekaligus korban bernama Suhartini. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Ari Darmawan, sopir taksi online yang diduga menjadi korban salah tangkap, menjalani sidang lanjutan kasus pencurian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2020).

Special Project bagian investigasi Gojek, Dino Ajiyansah, dihadirkan sebagai saksi pada persidangan tersebut.

Dino mengatakan korban bernama Suhartini terdeteksi melakukan komunikasi dengan sopir bernama Dadang Supriatna.

Dalam kasus ini, Dadang merupakan orang yang diduga tim kuasa hukum Ari Darmawan sebagai pelaku pencurian sesungguhnya.

Komunikasi antara Suhartini dan Dadang dilakukan melalui pesan singkat di aplikasi Gojek.

"Berdasarkan nomor dari Suhartini, itu ada percakapan antara dia dan Dadang," kata Dino.

Selain itu, ia menyebut Dadang membatalkan orderan ketika Suhartini dan rekannya Amalia sudah masuk ke mobilnya.

Dengan begitu, lanjut dia, orderan Suhartini secara otomatis mencari pengemudi lain.

Pada akhirnya, orderan tersebut masuk ke akun atas nama Komarus Jaman yang digunakan Ari Darmawan.

Lantaran sudah di dalam mobil bersama Dadang, Suhartini pun membatalkan orderannya yang masuk ke akun Komarus Jaman.

"Kalau driver-nya yang cancel, orderannya akan pindah dan mencari pengemudi secara acak," ujar Dino.

Tarif Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Berikut Daftar Harga Terbarunya: Rp 25 Ribu untuk Kelas 3

Orangtua Anak Korban Pembunuhan ABG Datangi Polres Jakpus, Kuasa Hukum Sayangkan Sikap Kepolisian

Ari Darmawan diduga menjadi korban salah tangkap oleh kepolisian terkait kasus pencurian dengan kekerasan.

Peristiwa itu terjadi pada 4 September 2019 ketika Ari menerima pesanan dari Suhartini.

Saat itu, Suhartini meminta Ari menjemputnya di Kemang Venue untuk diantar menuju Damai Raya, Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.

Ari pun meresponnya dengan menghubungi Suhartini melalui sambungan telepon.

Namun, Ari tidak mendapat jawaban, hingga akhirnya tidak jadi menjemput calon pelanggannya.

Keesokan harinya, Ari ditangkap pihak kepolisian atas tuduhan pencurian dengan kekerasan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved