Tarif Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Berikut Daftar Harga Terbarunya: Rp 25 Ribu untuk Kelas 3
Rincian daftar iuran BPJS Kesehatan Mulai kelas 1 2 3 terbaru setelah Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran di Perpres nomor 75 Tahun 2019
TRIBUNJAKARTA.COM - Iuran BPJS Kesehatan batal naik setelah Mahkamah Agung (MA) menerima dan mengabulkan sebagian uji materi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Uji materi Perpres nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan tersebut Mahkamah Agung Lakukan atas permohonan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
"Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil, Kamis 27 Februari 2020 putus," kata Juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, saat dihubungi Tribunnews, Senin (9/3/2020).

• Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan MA, Kemenkeu Putar Otak Tambal Defisit
Persidangan uji materi Perpres nomor 75 Tahun 2019 dipipim ketua majelis Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Matono Wahyunadi.
Putusan persidangan, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.
"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bunyi putusan tersebut.
MA mengungkapkan, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.
Selain itu juga betentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Terlebih juga bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan.
"Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial."
"Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan," bunyi putusan tersebut.
Rincian Terbaru Iuran BPJS
Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500/bulan untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu/bulan untuk kelas 2