Ada Jalur dan Konter Khusus, Kantor Imigrasi Tangerang Ramah Difabel
Fasilitas tersebut diantaranya jalur khusus kursi roda, konter khusus difabel, buku braile, dan lainnya untuk pembuatan paspor keimigrasian.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang menyediakan fasilitas umum khusus kaum difabel untuk mempermudah pelayanannya.
Fasilitas tersebut diantaranya jalur khusus kursi roda, konter khusus difabel, buku braile, dan lainnya untuk pembuatan paspor keimigrasian.
Fasilitas itu diperuntukan bukan hanya untuk kaum difabel Warga Negara Indonesia (WNI) melainkan juga diperuntukan untuk Warga Negara Asing (WNA) yang difabel.

Mulai dari masuk kantor, disediakan untuk jalur kursi roda, kemudian ada petugas yang disebut Duta Pelayanan yang akan membantu.
Sementara, untuk difabel tuna netra disediakan buku braile yang memuat persyaratan pembuatan paspor.
Lalu untuk tuna rungu, disediakan video tutorial pembuatan paspor termasuk pendampingan selama wawancara, foto sampai senua selesai diurus.
"Kalau WNA langsung diarahkan dari pintu depan ke kiri, kalau WNA ke kanan. Untuk WNI disediakan 2 konter layanan khusus difabel, untuk WNA tersedia 1 konter," jelas Felusia Sengky, Kepala Kantor Imigrasi Klas I Non TPI Tangerang, Kamis (12/3/2020).
Bukan hanya untuk kaum difabel, kantor imigrasi tersebut juga menyediakan kursi roda dan tongkat untuk bantu berjalan.
Sebab, menurut Sengky, disabilitas bisa diderita orang secara mendadak dan sementara seperti karena kecelakaan.
Ia melanjutkan, dam sehari pihaknya memberikan kuota sebanyak 25 orang difabel di Kantor Imigrasi Tangerang.
Lalu 25 orang lagi di unit layanan paspor yang sudah ada di dalam pusat perbelanjaan.
"Jadi total ada 50 orang terlayani khusus untuk kaum difabel. Semoga semua bisa terlayani," sambung Sengky.
Sementara, Direktur Yankomas Kementerian Hukum dan HAM, Iwan Santoso menegaskan, sudah jadi hal wajar bila kantor-kantor pelayanan pemerintahan memberikan fasilitas yang layak bagi kaum difabel.
Menurutnya, hal itu sudah termaktub dalam Undang-undang 39 Tahun 1999.
"Jadi bukan hanya hiasan begitu, di depan bagus, pas masuk ke dalam enggak ada apa-apanya fasilitas difabel. Kantor Imigrasi Tangerang ini bisa jadi contoh," ujar Iwan.