Ada Jalur dan Konter Khusus, Kantor Imigrasi Tangerang Ramah Difabel

Fasilitas tersebut diantaranya jalur khusus kursi roda, konter khusus difabel, buku braile, dan lainnya untuk pembuatan paspor keimigrasian.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Fasilitas ramah difabel yang sudah disediakan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI mulai dari konter khusus, jalur khusus, buku braile, hingga petugas yang akan memandu membuatkan paspor kepada kaum difabel, Kamis (12/3/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang menyediakan fasilitas umum khusus kaum difabel untuk mempermudah pelayanannya.

Fasilitas tersebut diantaranya jalur khusus kursi roda, konter khusus difabel, buku braile, dan lainnya untuk pembuatan paspor keimigrasian.

Fasilitas itu diperuntukan bukan hanya untuk kaum difabel Warga Negara Indonesia (WNI) melainkan juga diperuntukan untuk Warga Negara Asing (WNA) yang difabel.

Fasilitas ramah difabel yang sudah disediakan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI mulai dari konter khusus, jalur khusus, buku braile, hingga petugas yang akan memandu membuatkan paspor kepada kaum difabel, Kamis (12/3/2020).
Fasilitas ramah difabel yang sudah disediakan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI mulai dari konter khusus, jalur khusus, buku braile, hingga petugas yang akan memandu membuatkan paspor kepada kaum difabel, Kamis (12/3/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

Mulai dari masuk kantor, disediakan untuk jalur kursi roda, kemudian ada petugas yang disebut Duta Pelayanan yang akan membantu.

Sementara, untuk difabel tuna netra disediakan buku braile yang memuat persyaratan pembuatan paspor.

Lalu untuk tuna rungu, disediakan video tutorial pembuatan paspor termasuk pendampingan selama wawancara, foto sampai senua selesai diurus.

"Kalau WNA langsung diarahkan dari pintu depan ke kiri, kalau WNA ke kanan. Untuk WNI disediakan 2 konter layanan khusus difabel, untuk WNA tersedia 1 konter," jelas Felusia Sengky, Kepala Kantor Imigrasi Klas I Non TPI Tangerang, Kamis (12/3/2020).

Bukan hanya untuk kaum difabel, kantor imigrasi tersebut juga menyediakan kursi roda dan tongkat untuk bantu berjalan.

Sebab, menurut Sengky, disabilitas bisa diderita orang secara mendadak dan sementara seperti karena kecelakaan.

Ia melanjutkan, dam sehari pihaknya memberikan kuota sebanyak 25 orang difabel di Kantor Imigrasi Tangerang.

Lalu 25 orang lagi di unit layanan paspor yang sudah ada di dalam pusat perbelanjaan.

"Jadi total ada 50 orang terlayani khusus untuk kaum difabel. Semoga semua bisa terlayani," sambung Sengky.

Sementara, Direktur Yankomas Kementerian Hukum dan HAM, Iwan Santoso menegaskan, sudah jadi hal wajar bila kantor-kantor pelayanan pemerintahan memberikan fasilitas yang layak bagi kaum difabel.

Menurutnya, hal itu sudah termaktub dalam Undang-undang 39 Tahun 1999.

"Jadi bukan hanya hiasan begitu, di depan bagus, pas masuk ke dalam enggak ada apa-apanya fasilitas difabel. Kantor Imigrasi Tangerang ini bisa jadi contoh," ujar Iwan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved