Curi Kipas Angin Hingga Wajan di Depok, Aldi Diringkus Polisi di Wonosobo
Tak hanya menggasak uang korban, beberapa peralatan rumah tangga seperti kipas angin, panci, hingga wajan, juga diturut pelaku untuk dijual kembali.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, TAPOS – Petugas Unit Reskrim Polsek Cimanggis berhasil meringkus pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang beraksi di Jalan Gas , Sukatani, Tapos, Kota Depok, bebarap waktu yang lalu.
Adalah Aldi Mansyur (19) pelakunya, ia berhasil menggasak uang milik korbannya Kurnia Puspita (31) sebesar Rp 1,5 juta.
Tak hanya menggasak uang korban, beberapa peralatan rumah tangga seperti kipas angin, panci, hingga wajan, juga diturut pelaku untuk dijual kembali.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Deddy Kurniawan mengatakan, aksi pelaku diketahui oleh tetangga korban yang berpapasan ketika pelaku sedang keluar dari dalam rumah korban.
“Pada saat pelaku keluar rumah kontrakan, pelaku ketahuan sama tetangga kontrakan yang kebetulan juga mengenali pelaku,” kata Deddy dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/3/2020).
Berdasarkan hasil dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi, keberadaan pelaku berhasil diketahui dan ternyata sudah berada di luar kota melarikan diri.
“Pelaku baru dapat ditangkap setelah diketahui beradaanya di daerah Kepil, Wonosobo, Jawa Tengah,” ujar Deddy menjelaskan.
• Seorang Bocah Tewas Tertabrak Bus Transjakarta di Pulogadung
• Minta 2 Eksekutor Tak Turuti Aulia Kesuma, Saksi Rody Ngaku Ingin Gagalkan Rencana Pembunuhan Pupung
Akibat ulahnya, Deddy mengatakan pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun.
“Pasal yang kami sangkakan pada pelaku Pasal 363 KUHP, ancaman penjaranya diatas lima tahun,” pungkasnya.