Begal Payudara Ditangkap

Frengki Terancam 2 Tahun Bui Usai Raba Payudara Pelajar, Polisi Sebut Terdorong Hasrat Seksual Ini

Frengki Simanjuntak (33) berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya pria yang berprofesi sebagai ojek online (ojol) itu terekam CCTV meraba payudara.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Siti Nawiroh
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Pelaku raba payudara, Frengki Simanjuntak (33) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (12/3/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Frengki Simanjuntak (33) harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya pria yang berprofesi sebagai ojek online (ojol) itu terekam CCTV meraba payudara dua siswi SMA, berinisial Y (18) dan N (18).

Aksi bejat tersebut, dilakukan Frengki Simanjuntak di gang wilayah Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas.

Pengakuan Siswi SMK Dadanya Diraba Pria Berjaket Ojol ketika Pergi ke Sekolah: Muka Pelaku Datar

TONTON JUGA

Diwartakan TribunJakarta.com, Y saat itu hendak berangkat ke sekolah, Frengki Simanjuntak tiba-tiba datang dan meraba payudara korban, pada Senin (9/3/2020) pukul 06.30 WIB.

Sementara itu N mengalami hal serupa, ketika ia pulang sekolah, pada Senin (2/3/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan pelaku dibekuk di rumahnya pada Rabu (11/3/2020) sore.

"Diamankan di rumahnya di wilayah Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas. Jadi setelah penyelidikan langsung kita amankan," kata Arie di Mapolsek Ciracas, Kamis (12/3/2020).

Frengki Simanjuntak mengaku sudah meraba payudara Y dan N dengan modus menanyakan alamat.

Akui Lihat Benda Ini di Rumah Remaja Pembunuh Anaknya, Ibu Korban: Gak Ada Pikiran Negatif

TONTON JUGA

Jaket ojek online (Ojol) dan sepeda motor Vario berpelat B 4090 TLX yang dikenakan Frengki saat beraksi pun miliknya.

"Pelaku ini berprofesi sebagai ojek online. Barang bukti yang diamankan motor, helm, dan jaket yang dikenakan saat beraksi," ujarnya.

Arie menuturkan Frengki dijerat pasal 281 KUHP tentang Perbuatan Asusila dengan ancaman paling lama dua tahun delapan bulan penjara.

Tangkapan layar rekaman CCTV saat pelaku meraba payudara N (18) di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (3/2/2020)
Tangkapan layar rekaman CCTV saat pelaku meraba payudara N (18) di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (3/2/2020) (TribunJakarta/Bima Putra)

Raba Dada Pelajar, Pria Berjaket Ojol Ini juga Dilihat Warga Pamer Kelamin: Seperti Gak Merasa Salah

Kini Frengki mendekam di sel tahanan Mapolsek Ciracas sembari menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya.

Arie mengatakan saat melakukan aksi tak senonoh, Frengki Simanjuntak terdorong hasrat seksual untuk memegang payudara wanita.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved