Modus Pedagang Mengecer Miras di Bogor, Simpan di Mobil Pribadi yang Diparkir Jauh dari Lapak PKL

Saat penyisiran awal ditemukan puluhan botol minuman keras dalam sebuah mobil Calya yang diparkir tidak jauh dari lokasi.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Suharno
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Petugas gabungan saat menurunkan minuman keras dari bagasi mobil avanza milil penjual miras berkedok PKL yang diparkir di area ruko Jalan Pengadilan, Rabu (13/3/2020) tengah malam. 

Pedagang Kaki Lima (PKL) yang diamankan petugas di Jalan Pengadilan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor ternyata memiliki dua mobil.

Dilansir dari TribunBogor, mobil milik PKL itu digunakan untuk menyimpan berbagai jenis minuman keras atau miras.

Penjual miras di Kota Bogor saat diminta menunjukan tempat penyimpanan, Rabu (11/3/2020) malam.
Penjual miras di Kota Bogor saat diminta menunjukan tempat penyimpanan, Rabu (11/3/2020) malam. (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

Hal itu terungkap ketika petugas gabungan dari Satpol PP Kota Bogor, Polresta Bogor Kota, Kodim Kota Bogor, dan Denpom serta Trantib Kecamatan Bogor Tengah melakukan razia minunan keras ilegal, Rabu (12/3/2020) malam.

Pemilik lapak PKL Tagor pun sempat mengelak saat ditanya kepemilikan mobil tersebut.

Namun, ketika mobil Calya dan Avanza tersebur akan diderek, Tagor baru mengaku bahwa mobil itu miliknya.

Petugas kemudian memeriksa isi mobil, dan menemukan kardus berisi minuman keras berbagai merek.

"Iya pak saya ngaku itu punya saya, tapi mobilnya jangan dibawa," ujar Tagor dengan nada suara memelas kepada petugas.

Rupanya lapak PKL tersebut hanyalah kedok untuk menutupi penjualan miras yang tidak berizin yang dilakukan oleh Tagor.

Untuk menghindari razia Tagor biasa memarkirkan kendaraannya di parkiran ruko yang sudah tutup yang lokasinya cukup jauh dari lapak PKL-nya.

Camat Bogor Tengah Agustian Syach mengatakan bahwa modus tersebut merupakan cara pedagang miras ilegal untuk mengelabui petugas.

"Untuk pedagangnya kita akan kenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan untuk membuat efek jera buat mereka, Lapak atau warungnya juga akan di tertibkan, karena sudah berkali kali mereka terkena razia," katanya. (TribunnewsBogor/Lingga Arvian Nugroho)

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved