Begal Payudara Ditangkap

Terungkap Perlawanan Para Korban Pria Pembegal Payudara yang 6 Kali Beraksi di Ciracas

Frengki Simanjuntak (33) mengakui beberapa kali memegang payudara banyak korban yang melintas di gang Kelurahan Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.

Penulis: Bima Putra | Editor: Y Gustaman
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Pelaku raba payudara, Frengki Simanjuntak (33) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (12/3/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Frengki Simanjuntak (33) mengakui beberapa kali memegang payudara banyak korban yang melintas di gang Kelurahan Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan Frengki sudah enam kali melakukan hal tak terpuji tersebut.

"Di gang Ciracas yang terekam CCTV sudah dua kali, tapi saat pemeriksaan diakui pelaku sebelumnya sudah empat kali. Jadi total enam kali," kata Arie di Mapolsek Ciracas, Rabu (12/3/2020).

Kepada penyidik, Frengki yang tercatat sebagai warga Kecamatan Ciracas mengaku hendak melampiaskan nafsu seksualnya.

Modus pria yang berprofesi ojek online itu selalu sama, bertanya alamat layaknya ojol yang hendak menjemput penumpang.

"Korbannya mayoritas pelajar, siswi. Tapi ada juga korban yang ibu-ibu. Enam kali aksinya ini dilakukan di Kecamatan Ciracas dan Pasar Rebo," ujarnya.

Meski mengaku meraba payudara untuk melampiaskan nafsu seksual, Arie menuturkan Frengki sudah berkeluarga dan punya anak.

"Perbuatannya dilakukan dalam kurun waktu dari Desember, selama 4 bulan ini pelaku sudah enam kali melakukan aksinya," tutur dia.

Ditangkap di Rumah

Jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur meringkus Frengki di rumahnya pada Rabu (11/3/2020) sore.

"Diamankan di rumahnya di wilayah Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas. Jadi setelah penyelidikan langsung kita amankan," kata Arie.

Jaket ojol dan sepeda motor Honda Vario berpelat B 4090 TLX yang dikenakan Frengki saat beraksi diakui miliknya.

Polisi telah mengamankan barang bukti di antaranya motor, helm, dan jaket yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Frengki dijerat pasal 281 KUHP tentang Perbuatan Asusila dengan ancaman paling lama dua tahun delapan bulan penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved