Oknum Guru SD Cabuli 8 Siswanya, Modus Mandikan Korban Hingga Gunakan Stetoskop untuk Lancarkan Aksi

Aksi oknum guru 40 tahun tersebut terbongkar setelah para korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tua mereka.

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Wahyu Aji
SURYA.co.id/Firman Rachmanudin
Seorang guru SD di Kota Surabaya melakukan pencabulan terhadap 5 siswa dan 3 siswi di rumahnya. Modusnya pura-pura dimandikan. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Seorang oknum guru SD di Kota Surabaya, Nicolas Handy Biantoro harus mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya setelah terbukti mencabuli 8 siswanya.

Nicolas diringkus unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Surabaya beberapa hari lalu setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap, siswa yang juga tetangganya sendiri.

Aksi oknum guru 40 tahun tersebut terbongkar setelah para korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tua mereka.

"Korban bersama orang tua mendatangi Polrestabes Surabaya untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.

Berdasarkan informasi itu, kami akhirnya lakukan penyelidikan dan menangkap tersangka dirumahnya tanpa perlawanan," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ardian Satrio Utomo, Kamis, (12/3/2020).

Saat ditangkap, Nico tak menyangkal telah melakukan perbuatan tak senonoh itu kepada para korban.

Modusnya, ia memanggil para korban dengan alasan akan dimandikan dan dirawat seperti anaknya sendiri.

"Korban dibujuk kalau sore itu dimandikan oleh tersangka.

Saat itulah aksi cabulnya dilakukan.

Korban laki-laki kemaluannya ditarik dan dik**** sementara yang perempuan kemaluannya dimasuki j*** ataupun benda tum***," lanjut Ardian.

Tak hanya memandikan korban,tersangka juga menggunakan stetoskop ala dokter untuk membujuk korban agar mau melepas bajunya.

"Pura-pura diperiksa seperti dokter.

Padahal tersangka ini tak punya keahlian tersebut.

Hanya untuk membujuk korban agar mau melepas bajunya," tandas mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak itu.

Akibat perbuatannya, ayah satu anak itu mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya.

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved