Antisipasi Virus Corona di Depok

BREAKING NEWS Universitas Indonesia Terapkan Kuliah Jarak Jauh, Begini Teknisnya

Buntut penyebaran virus corona yang semakin hari kian bertambah banyak kasusnya, pihak UI menerapkan metode PJJ terhadap mahasiswa.

TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Sekretaris Universitas Indonesia Agustin Kusumayati (tengah) ketika memberikan penjelasan terkait sistem PJJ yang diterapkan untuk mahasiswanya, Sabtu (14/3/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, BEJI – Buntut dari penyebaran virus corona yang semakin hari kian bertambah banyak kasusnya, pihak Universitas Indonesia menerapkan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ) terhadap mahasiswanya.

Namun, sistem PJJ tersebut tidak berlaku untuk seluruh mahasiswa, khususnya bagi mereka yang mengambil jurusan mata kuliah yang banyak melibatkan kegiatan praktik.

“Kegiatan belajar mengajar yang merupakan tatap langsung kita konversi jadi pembelajaran jarak jauh.Tapi tetap tidak bisa semua (mahasiswa), karena ada yang harus menjalani praktik,” kata Sekretaris UI Agustin Kusumayati di Universitas Indonesia, Beji, Kota Depok, Sabtu (14/3/2020).

Agustin mengatakan, kegiatan mata kuliah yang mengharuskan mahasiswanya menjalani praktik lapangan akan tetap dilaksanakan dengan kewaspadaan yang tinggi.

“Ini (praktik) tetap dilaksanakan ya, namun dengan tingkat kewaspadaan yang tinggi dan maksimal,” tambahnya.

Lanjut Agustin, sistem PJJ ini juga bertujuan untuk mengurangi kepadatan manusia di kampus UI, terutama di area asrama mahasiswa.

Untuk diketahui, saat ini kondisi asrama UI sendiri menampung 1.400 mahasiswa.

“Dan buat menguragi kepadatan manusia di kampus adalah asrama, oenghuninya itu ada 1.400, nah ini coba kami kurangi sehingga yang masih tinggal di asrama pun menjadi pantauan kami,” katanya.

Terakhir, ia berujar bila ada mahasiswa yang sudah tak lagi memiliki kegiatan praktik, agar segera pulang ke rumahnya dan menjalani sistem PJJ tersebut.

“Nah dengan pembelajaran jarak jauh ini maka mahadiswa yang tak lagi memiliki kewajiban belajar di kampus, bimbingan, atau praktik, dan dia dinyatakan, ini yang kami dorong untuk pulang ke rumahnya masing-masing dan menjalani sistem PJJ,” pungkasnya.

10 Langkah Pimpinan Universitas Indonesia Waspadai dan Cegah Penyebaran Corona

Universitas Indonesia
Universitas Indonesia (Kompas.com)

Universitas Indonesia (UI) menerbitkan Surat Edaran yang berisi 10 instruksi untuk dipatuhi seluruh sivitas akademika dalam mencegah penyebaran infeksi Covid-19 di lingkungan kampus.

Kebijakan ini menyusul ketetapan World Health Organization (WHO) yang mengubah status kejadian infeksi Covid-19 dari Public Health Emergency of International Concern menjadi Pandemi.

Surat Edaran tersebut bernomor: SE-703/UN2.R/OTL.09/2020 tentang Tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid-19 di Lingkungan Universitas Indonesia.

Rektor UI, Ari Kuncoro dalam edaran tersebut mengatakan, langkah-langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen UI dalam melindungi keselamatan dan kesehatan segenap warganya.

"Selain itu juga sebagai bentuk partisipasi UI dalam upaya pengendalian penyebaran infeksi Covid- 19," kata Ari dilansir dari surat edaran yang diterbitkan Jumat (13/3/2020).

Protokol ini diterbitkan berdasarkan kajian yang komprehensif dan mendalam atas bermacam data dan informasi yang relevan, termasuk perkembangan global infeksi Covid-19, pengalaman berbagai negara dalam menghadapinya.

Serta petunjuk dan pedoman yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yakni Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Situasi yang kami hadapi memang tidak mudah, tetapi dengan kebersamaan dan kegotongroyongan kita akan mampu melaluinya. Pimpinan UI menghargai dedikasi, curahan pikiran, kerja sama, dan kerja keras berbagai pihak yang dengan sungguh-sungguh memperjuangkan tetap berlangsungnya kegiatan Tridarma di UI sambil menjaga keselamatan dan kesehatan dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan UI," kata Ari.

Berikut adalah 10 instruksi Rektor terkait Penanganan Penyebaran Virus Korona di lingkungan Kampus UI:

1. Pimpinan UI mengingatkan dan mendorong seluruh dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan UI untuk mempraktikkan dan membudayakan Pola I-Iidup Bersih dan Sehat (PHBS) sesuai dengan pedoman yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Hal itu guna meningkatkan kesehatan dan daya tahan terhadap penyakit, baik untuk diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat terdekat.

2. Pimpinan UI meminta seluruh dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI untuk secara konsisten menerapkan berbagai tindakan pencegahan penularan penyakit, khususnya infeksi covid-19, baik oleh diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat terdekat.

Semua dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI harus mematuhi dan menerapkan Protokol Kewaspadaan Pencegahan Corona Virus (covid-19) bagi Sivitas Akademika UI dengan baik.

3. Selama masa pandemi infeksi covid-19, Pimpinan Ul sangat menganjurkan dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan Ul untuk tidak datang ke Kampus Ul apabila mengalami sakit atau kondisi badan sedang tidak bugar.

Sejalan dengan larangan ini, Pimpinan Ul akan melakukan diskresi terhadap Peraturan Kepegawaian mengenai kehadiran kerja dan Peraturan Akademik mengenai kehadiran kuliah.

4. Dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan Ul yang mengalami gejala infeksi covid-19, atau memiliki anggota keluarga serumah yang mengalami gejala tersebut, diminta untuk melaporkan diri pada Sistem Surveilens covid-19 Universitas Indonesia melalui tautan https://bit.ly/surveilanscoronaFKMUI.

5. Ul tetap melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan menerapkan kebijakan sebagai berikut:

5.1. Terhitung sejak hari Rabu, 18 Maret 2020, hingga berakhirnya semester genap Tahun Ajaran 2019/2020, mengubah KBM dalam bentuk kuliah tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh Selama Masa Pandemi Infeksi covid-19 menjelaskan secara rinci berbagai bentuk/format PJJ yang dapat diterapkan.

Pimpinan Fakultas dan Program Studi diminta untuk memberikan dukungan yang dibutuhkan para dosen untuk dapat menyelenggarakan PJJ.

5.2. Tetap menyelenggarakan KBM dalam bentuk praktik seperti praktik laboratorium, praktik klinik, praktik di industri, dan praktik di berbagai institusi, dengan terlebih dahulu memastikan bahwa tempat-tempat praktik tersebut menerapkan upaya pencegahan penularan infeksi covid-19. Pimpinan Fakultas dan Program Studi dapat melakukan penjadwalan ulang penyelenggaraan praktik-praktik tersebut disesuaikan dengan perkembangan keadaan.

5.3. Menunda atau menjadwal ulang penyelenggaraan KBM dalam bentuk praktik lapangan di masyarakat seperti Kuliah Kerja Nyata dan Praktik Belajar Lapangan atau menggantinya dengan metode pembelajaran Iain. Dalam hal praktik lapangan di masyarakat tidak dapat dijadwal ulang dan tidak dapat diganti dengan metode Iain, maka penyelenggaraan praktik lapangan di masyarakat harus disertai dengan tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi covid-19 yang sebaik mungkin.

6. Seiring dengan diimplementasikannya PJJ, Pimpinan Ul meminta para mahasiswa yang menghuni Asrama Ul dan rumah-rumah kost di sekitar Kampus Ul untuk sesegera mungkin kembali/pulang ke rumah orang tua/keluarga masing-masing.

Mahasiswa yang oleh karena suatu alasan tidak dapat meninggalkan Asrama Ul dan rumah kost di sekitar Kampus Ul diminta untuk melaporkan diri kepada Kepala Asrama Ul dan/atau Manajer Kemahasiswaan Fakultas dan selanjutnya akan dipantau.

7. Pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengadian pada masyarakat yang melibatkan pengumpulan data dan aktivitas bersama masyarakat harus disertai tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi covid-19 yang setinggi mungkin.

8. Pimpinan UI meminta seluruh dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI untuk menunda atau membatalkan penyelenggaraan berbagai kegiatan yang menimbulkan terjadinya kerumunan banyak orang sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan dilakukannya tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi Covid-19.

Kegiatan-kegiatan yang menyebabkan kerumunan banyak orang yang tidak dapat ditunda atau dibatalkan (misalnya Ujian Seleksi Masuk UI, Uji Kompetensi Nasional, Angkat Sumpah) harus diselenggarakan dengan menerapkan tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi covid-19 sebaik mungkin.

Setiap penyelenggara dan peserta kegiatan-kegiatan tersebut wajib mematuhi standard yang telah ditetapkan UI.

8 Pasien Positif Covid-19 di Indonesia Dinyatakan Sembuh

Gadis yang Mirip Dirinya Sempat Dibully, Brisia Jodie Lakukan Hal Ini Sampai Buat Sule Tepuk Tangan

 
9. Pimpinan UI melarang semua dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk perjalanan ke luar negeri bagi mahasiswa Kelas Khusus Internasional.

Pimpinan Fakultas dan Program Studi diminta berkoordinasi dengan perguruan tinggi mitra di luar negeri untuk mencari penyelesaian yang sebaik-baiknya atas konsekuensi administratif dan akademik dari larangan ini.

10. Pimpinan UI sangat menganjurkan semua dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI untuk tidak melakukan perjalanan di dalam negeri yang tidak penting. Selain hal-hal di atas, Kampus UI tetap menjalankan aktivitas seperti biasa.

Dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan UI dapat memperoleh informasi terkini mengenai berbagai perkembangan menyangkut infeksi covid-19 melalui Unit Layanan Terpadu Biro Humas dan KIP UI di Pusat Administrasi Universitas (PAU) Lantai Dasar. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved