Virus Corona di Indonesia

UPDATE Bertambah, Total Kasus Positif Virus Corona di Indonesia Jadi 96 per Sabtu (14/3/2020)

Kasus positif corona atau Covid-19 di Indonesia mencapai 96 pasien per Sabtu (14/3/2020).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas medis membawa pasien ke dalam ruang isolasi Gedung Pinere RSUP Persahabatan, Jakarta, Rabu (4/3/2020). Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan menerima total 31 pasien dengan status dalam pemantauan dan pengawasan berkaitan dengan virus Covid-19 atau virus Corona dan saat ini masih diobservasi secara intensif. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kasus positif corona atau Covid-19 di Indonesia mencapai 96 pasien per Sabtu (14/3/2020).

Demikian dikatakan Juru bicara penanganan virus Corona Achmad Yurianto.

Jumlah itu bertambah 27 dari sehari sebelumnya atau Jumat (13/3/2020).

"Ini didapatkan dari tracing yang kita kerjakan secara masif," kata Yuri di Gedung BNPB, Jakarta, Sabtu.

Dari jumlah itu, sebanyak delapan pasien dinyatakan sembuh.

Pasien dinyatakan sembuh setelah dua kali negatif pada pemeriksaan virus corona.
"Indikasinya tidak ada keluhan fisik dan dua kali pemeriksaan virus dinyatakan negatif," ujar Yuri.

Menurut Yuri, Covid-19 bisa sembuh karena peningkatan imun tubuh.

Dia menegaskan, pasien yang meninggal karena ada faktor penyakit pendahulu.

Hingga kini jumlah pasien yang meninggal sebanyak lima orang.

Dalam kesematan itu, Yuri mengatakan, pemerintah tak lagi melakukan penelusuran atau tracing dari satu kasus Covid-19 dengan cara yang saat ini dilakukan.

Pemerintah, kata dia, sudah merumuskan cara lain untuk mempercepat penemuan kasus positif Covid-19 melalui pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Liburkan Sekolah Selama 2 Pekan, Gubernur Anies Siapkan Metode Pembelajaran Jarak Jauh

Jenazah Kepala PPATK Kiagus Badaruddin Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Sore Ini

Keppres itu diteken pada Jumat (13/3/2020).

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," demikian bunyi Pasal 2 keppres yang telah diunggah di website resmi Sekretariat Negara.

Gugus Tugas diketuai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UPDATE: Bertambah 27, Total Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Jadi 96", https://nasional.kompas.com/read/2020/03/14/16124411/update-bertambah-27-total-kasus-positif-covid-19-di-indonesia-jadi-96

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved