Virus Corona di Indonesia
Ada Virus Corona, BKN: Bisa Saja Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019 Bakal Ditunda
Penyebaran wabah virus corona di Indonesia semakin meluas, berdampak ke tes SKB CPNS 2019.
TRIBUNJAKARTA.COM - Penyebaran wabah virus corona di Indonesia semakin meluas.
Situasi ini membuat jadwal pelaksaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) kemungkinan bisa ditunda.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, mengungkapkan jika memang situasi semakin tidak kondusif untuk pelaksanaan SKB, maka pelaksanaan tes bisa ditunda untuk sementara waktu dari jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Saat ini BKN masih menunggu keputusan dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2019.
"Dalam waktu dekat ini Panselnas mau rapat terkait hal ini (wabah corona). Kalau situasinya semakin tidak kondusif, bisa saja SKB ditunda sampai waktu yang tepat," jelas Paryono kepada Kompas.com, Minggu (15/3/2020).
Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019 saat ini sudah merampungkan tahapan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Peserta saat ini tinggal menunggu hasil dari tes SKD yang digelar sejak 17 Januari lalu.
Diungkapkan Paryono, sebelum ada keputusan baru dari Panselnas, waktu pengumuman hasil SKD maupun penyelenggaraan tes SKB masih mengacu pada jadwal yang sudah ditetapkan.
Mengacu pada jadwal BKN, pengumuman hasil tes SKD akan dirilis pada 22-23 Maret 2020.
Sementara untuk pelaksaan SKB akan diselenggarakan dari 25 Maret sampai 10 April 2020.
"Tapi kita tunggu dulu hasil rapat Panselnas. Mungkin Selasa nanti (17/3/2020) ada rapat. Nanti kalau ada informasi terbaru, segera kita informasikan ke teman-teman," ungkap Paryono.
Tentang SKB
Sebagai informasi, berdasarkan Permenpan RB No.24/2019 mengenai passing grade, nilai sub test SKD yang dapat dinyatakan lolos passing grade adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126.
Tes tahap selanjutnya yakni SKB. Tes SKB dianggap paling menentukan jika diukur dari persentase nilainya. Ini karena banyak kementerian/lembaga pusat dan daerah yang menetapkan tes SKB berkontribusi sebesar 60 persen dari total penilaian. Sisanya disumbang oleh tes SKD.
Peraturan Kemenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 menyebutkan tes SKB meliputi antara lain computer assisted test (CAT), tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara.