Antisipasi Virus Corona di DKI
Gubernur Anies Beri Insentif Rp 215 Ribu Bagi Tenaga Medis Dalam Penanganan Virus Corona
Menurutnya, insentif ini layak diterima oleh para tenaga medis yang telah mendedikasikan diri demi keselamatan pasien yang terinfeksi virus
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal memberikan intesentif bagi tenaga medis yang bergelut dengan pasien terkait virus corona (Covid-19).
Menurutnya, insentif ini layak diterima oleh para tenaga medis yang telah mendedikasikan diri demi keselamatan pasien yang terinfeksi virus asal Wuhan, Tiongkok itu.
"Karena itu kami di Pemprov DKI Jakarta akan memberikan insentif khusus kepada tenaga kesehatan dan tenaga pendamping lainnya yang terlibat dalam penanggulangan wabah Covid-19," ucapnya, Senin (16/3/2020).
Insentif yang akan diberikan oleh Anies kepada para tenaga medis itu ialah sebesar Rp 215 ribu.
Besaran insentif ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02.2019 tentang Biaya Standar Masukan Tahun 2020 dan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Biaya.
• Corona Meluas, Timnas U-19 Batal Menjalani Pemusatan Latihan
• BMKG: Waspada Peningkatan Curah Hujan di Indonesia
"Angka Rp 215 per-hari per-orang adalah angka tertinggi yang boleh diberikan," ujarnya di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.
"Kami berikan angka tertinggi sebagai wujud penghormatan kami kepada tim medis dan pribadi yang terlibat di dalam penanganan Covid-19 di Jakarta," sambungnya.
Sebagai informasi, saat ini ada 190 rumah sakit dan delapan diantaranya menjadi rujukan Covid-19 di Jakarta.
Dari ratusan rumah sakit itu, terdapat 3.350 dokter dan jumlah perawat sebanyak 7.300 orang.