Antisipasi Virus Corona di Bekasi

Kebijakan Pemkot Bekasi Tangani Corona, Sekolah Diliburkan Hingga Larang Kegiatan Keramaian

Pemerintah Kota Bekasi secara khusus turut mengeluarkan kebijkan-kebijakan dala upaya mengantisipasi penyebaran virus corona di Bekasi.

TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Suasana Minggu pagi, (15/3/2020) di sekitar Jalan Ahmad Yani Bekasi Selatan, Kota Bekasi. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah telah melakukan berbagai upaya guna mengantisipasi penyebaran wabah virus corona itu.

Pemerintah Kota Bekasi secara khusus turut mengeluarkan kebijkan-kebijakan dala upaya mengantisipasi penyebaran virus corona di Bekasi.

Berikut adalah sejumlah kebijakan Pemkot Bekasi untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di wilayah setempat.

Seluruh Sekolah Libur Selama Dua Pekan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memutuskan, seluruh sekolah yang berada di wilayahnya libur selama dua pekan guna mengantisipasi dan meminimalisir potensi penyebaran virus corona.

Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto usai rapat kordinasi yang berlangsung pada, Sabtu(14/3/2020) malam, di Kantor Pemkot Bekasi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan.

Tri mengatakan, kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang sekolah dari PAUD/TK hingga SMA/SMK negeri maupun swasta.

"Jadi malam hari ini dadakan rapat koordinasi dalam rangka meminimalisir penyebaran virus Corona Covid 19, ada beberapa hal yang di sepakati," kata Tri.

"Bahwa dari tanggal 16 Maret sampai 31 Maret 2020, seluruh aktivitas sekolah mulai dari PAUD, SD, SMP dan SMA, dan SMK akan diliburkan," tambahnya.

Selama diliburkan, setiap sekolah diharapkan untuk terus mengajak peserta didiknya melakukan aktivitas-aktivitas kesehatan dan tetap mengurangi aktivitas yang dapat memicu kontak langsung antar sesama.

Tri menjelakan, sekolah juga selama diliburkan wajib memanfaatkan segala fasilitas teknologi yang ada untuk tetap memberikan materi pembelajaran kepada siswa.

"Mereka melakukan pemantauan Sekarang jadi e-learning itu yang akan kita lakukan jadi komunikasi melalui teknologi yang kita miliki," jelas Tri.

Terkait dengan pelaksaan Ujian Nasional, Tri juga memastikan bakal melakukan penundaan sesuai mekanisme yang ditetapkan Kementerian Pendidikan.

"Komunikasinya terus berjalan ada upaya yang dilakukan disdik dalam upaya mempersiapkan anak-anak didik kita tentunya mekanisme dan sebagainya kita akan merujuk pada Kementerian Pendidikan," tegas dia.

Selain membahas tentang kebijakan meliburkan sekolah, rapat kordinasi juga memutuskan penyelenggaraan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) ditiadakan sampai batas waktu yang belum ditentukan.

"Car Free Day untuk sementara waktu di hentikan sampai batas waktu yang belum di tentukan. Juga kita akan tunda pelaksanaannya," tegasnya.

Seluruh Kegiatan Keramaian Dilarang

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di Kantor Pemkot Bekasi, Sabtu (14/3/2020) malam.
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di Kantor Pemkot Bekasi, Sabtu (14/3/2020) malam. (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

Pemerintah Kota Bekasi memutuskan untuk meliburkan seluruh sekolah selama dua pekan kedepan, kegiatan keramaian juga dilarang guna mengantisipasi penyebaran virus corona di wilayah setempat.

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, keputusan ini dikeluarkan usai rapat kordinasi yang dilakukan pihaknya pada Jumat (14/3/2020) malam.

"Jadi malam hari ini diadakan rapat koordinasi dalam rangka meminimalisir penyebaran virus Corona Covid-19, ada beberapa hal yang di sepakati," kata Tri.

"Bahwa dari tanggal 16 sampai 31 Maret 2020 seluruh aktivitas sekolah mulai dari PAUD, SD, SMP dan SMA, dan SMK akan diliburkan, kedua berbagai event dan kegiatan yang berkaitan dengan perkumpulan massa, sementara waktu di tunda pelaksanaannya," tambahnya.

Kegiatan keramaian yang dilarang, menurut dia, bukan hanya yang digelar oleh Pemkot Bekasi, melainkan seluruh vendor ataupun pihak swasta sampai batas waktu yang belum dapat dipastikan.

"Kapolres sudah kordinasi, beberapa event yang ditunda pelaksaannya tidak diberikan izin keramaian," tegasnya.

Dia menyebutkan, beberapa acara yang sudah dipastikan ditunda ialah Pasar Senggol di Summarecon Mall Bekasi, Festival Penyanyi Jalanan dan beberapa acara lain yang dilakukan pihak swasta.

"Kemudian ada juga beberapa event fun bike yang dilakukan oleh beberapa vendor itu juga tidak diizinkan kemudian juga ada kemarim festival penyanyi anak jalanan dalam rangka HUT kota dilakukan bukan oleh pemkot juga tidak diberikan izin," paparnya.

Selain itu, Pemkot Bekasi juga menunda kegiatan akbar peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) kota ke 23 berupa konser musik Bekasi Night Festival (BNF) yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Minggu (15/3/2020).

"Terkait dengan ulang tahun, sudah banyak agenda yang teragendakan di tingkat pemerintahan Kota Bekasi, ditunda pelaksanaannya," tegas dia.

Belum Putuskan Pegawainya Kerja dari Rumah

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi belum perintahkan pegawainya untuk bekerja dari rumah di tengah wabah virus corona yang kian memprihatinkan.

Sebelumnya, Pemkot Bekasi juga telah resmi mengumumkan seluruh sekolah diliburkan selama kurang lebih dua pekan mulai Senin (16/3/2020), hingga Selasa (31/3/2020).

Disamping itu, seluruh jadwal kegiatan yang diselenggarakan pemerintah turut ditunda dan izin keramaian tidak diterbitkan sampai batas waktu yang belum ditentukan.

"Kalau diliburkan tidak (pegawai Pemkot), hanya saja kegiatan terkait itu tadi pengumpulan massa kemudian terkait dengan kegitan-kegiatan kemasyarakatan yang akan kita tunda pelaksanaannya," kata Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Salah satu kegiatan kemasyarakatan yang akan ditunda ialah agenda musrembang di tiap-tiap kelurahan dan kecamatan, pegawai juga difokuskan melakukan kegiatan di kantor.

"Musrembang itu kita akan coba lihat jadwalnya kembali kemudian upayanya adalah mempersiapkan bahwa dimulai dari pegawai yang struggle, mereka kuat mereka sehat baru kita memberikan pelayanan pada masyarakat," jelas dia.

Mulai besok, tiap-tiap kantor pemerintahan juga diwajibkan menyediakan hand sanitizer yang dapat digunakan untuk pengunjung serta pegawai kantor itu sendiri.

"Kemudian yang sekarang kita mencoba adalah memeriksa suhu nah itu agak sulit kita dapat barangnya tapi yang jelas kita juga akan berikan sosialisasi kepada mall, hotel mereka juga mempersiapkan seperti itu kita antisipasi lah sejak awal," tegas dia.

Tri juga memastikan, seluruh pelayanan pemerintah tetap akan berjalan seperti di kelurahan, kecamatan dan kantor-kantor dinas serta Mal Pelayanan Publik (MPP).

"Pelayanan tetap normal, kita memastikan layanan yang berimplikasi langsung ke masyarakat tidak terganggu kita akan optimalkan lagi terkait dengan pelayanan KTP dan KK kalau perlu mereka tidak perlu menunggu tetapi nanti petugas yang mengantarkan ya kegiatan apa pencetakan KTP, KK dan sebagainya," paparnya.

CFD Sementara Ditiadakan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akhirnya memilih untuk meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) yang biasa dilaksanakan setiap hari minggu pagi di Jalan Jenderal Ahamda Yani, Bekasi Selatan.

Padahal sebelumnya, Pemkot Bekasi berencana tetap melaksanakan CFD di tengah isu wabah corona untuk dimanfaatkan sebagai ajang sosialisasi wabah penyakit Covid-19.

"Kegiatan Car Free Day ditiadakan untuk dua pekan ke depan sejak Minggu (15/3/2020) besok," kata Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/3/2020).

Tri menjelaskan, langkah ini diambil sebagai upaya melindungi warga Kota Bekasi dari potensi penyebaran penyakit Covid-19 yang kian memprihatinkan.

Disamping itu, dia memastikan upaya antisipasi dan sterilisasi tetap akan dilakukan Pemkot Bekasi untuk mengurangi potensi penyebaran pandemi asal Kota Wuhan, China tersebut.

"Sementara kita terus lalukan upaya sterilisasi di sejumlah area publik, Transportasi publik tetap berjalan normal, pelayanan publik juga tetap berjalan normal," tegas Tri.

Adapun berdasarkan surat edaran yang diterima TribunJakarta.com, tentang pelaksaan CFD di Kota Bekasi, peniadaan dilakukan mulai Minggu, (15/3/2020) sampai dengan pemberitahuan selanjutnya.

4 Fakta Penemuan Potongan Tubuh Bayi yang Jadi Rebutan Anjing, Diduga Hasil Hubungan Gelap

Gempa 5,4 M Guncang Sumba Barat Daya, NTT, BMKG Sebut Tidak Berpotensi Tsunami

Surat edaran diterbitkan hari ini, Sabtu, (14/3/2020), melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi berdasarkan instruksi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Kota Bekasi Tetapkan Status Wabah Corona Sebagai Ancaman Bencana Belum KLB

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menetapkan status wabah virus corona sebagai ancaman bencana, hal ini menjadi alasan seluruh sekolah diliburkan selama dua pekan dan kegiatan keramaian ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, mengatakan, melalui rapat kordinasi dengan perangkat pemerintah daerah, Kota Bekasi sejauh ini belum mentapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) dalam menghadapi penyakit Covid-19.

"Kita tidak menetapkan KLB, tapi kita menetapkan kondisi ancaman bencana, karena bencananya belum ada," kata Tri usai rapat kordinasi di Kantor Pemkot Bekasi, Sabtu (14/3/2020) malam.

Dia menjelaskan, ancaman bencana ini menjadi kondisi Kota Bekasi siaga dalam beberapa hari ke depan akan adanya potensi kasus corona yang menjangkit di wilayahnya.

"Kita memprepare diri kita bahwa ada satu ancaman terkait dengan bencana yang mungkin, dan itu tergantung pada kesiapan kita sendiri makanya malam ini pak Kapolres, pak Dandim, tiga pilar kita menyatakan sikap itu tadi (ancaman bencana)," jelasnya.

Tri manambahkan, keputusan menutup sekolah selama dua pekan dan melarang kegiatan keramaian adalah bentuk sikap dari status ancaman bencana.

Pihaknya juga menetapkan kebijakan tersebut atas dasar instruksi Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta keputusan WHO yang menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global.

"Kita memperhatikan kondisi perkembangan yang ada, ya kita mengambil satu keputusan, instruksi khusus pasti ada, baik dari presiden, kemudian pak menteri dalam negeri, pak gubernur, kemudian menjadi satu elaborasi bahwa kota dan kabupaten harus mengambil sikap," tegas dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved