Antisipasi Virus Corona di Tangsel
Ada yang Keliru, Pemprov Banten Klarifikasi Soal Pengumuman Warga Tangsel Meninggal Akibat Covid-19
Pengumuman Gubernur Banten, Wahidin Halim, soal satu orang warga Tangerang Selatan (Tangsel) meninggal akibat virus corona atau Covid-19 menggegerkan.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Pengumuman Gubernur Banten, Wahidin Halim, soal satu orang warga Tangerang Selatan (Tangsel) meninggal akibat virus corona atau Covid-19 menggegerkan masyarakat.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Wahidin mengumumkan bahwa ada lima warganya yang positif Covid-19, dengan persebaran: Tiga di Kabupaten Tangerang, satu di Kota Tangerang dan satu di Tangerang Selatan, melalui akun Instagramnya @wh_wahidinhalim pada Senin (16/3/2020).
"Gubernur Banten mengabarkan kepada masyarakat bahwa positif terkena virus corona lima orang warga Banten. Dua orang tinggal di kecamatan Kelapa Dua, satu orang tinggal di Kecamatan Curug (Kabupaten Tangerang), satu orang tinggal di Kecamatan Ciledug, dan satu orang lagi di Kecamatan Pondok Aren."
"Dari lima orang itu, yang positif terkena virus, satu orang dari Pondok Aren tadi sore telah meninggal dunia," papar Wahidin.
Pernyataan tersebut mendapat tanggapan sejumlah pihak, dari mulai mempertanyakan hingga membantah.
Kepala Bidang Aplikasi, Informatika, Komunikasi Publik, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten, Amal Herawan, menegaskan data yang disampaikan Wahidin, sesuai dengan data dari pemerintah pusat.
Amal mengatakan, warga Tangsel yang meninggal itu merupakan kasus nomor 35.
"Kalau Pak Gubernur itu didasarkan pada rilis yang diberikan oleh pemerintah pusat dari juru bicara Covid-19 kepada kita.".
"Pasien yang meninggal itu, data dengan pusat itu sama dengan kita. Jadi kita tidak menambah-nambah informasi sendiri. Pasien yang diistilahkan oleh pusat, pasien yang meninggal itu adalah pasien nomor 35," papar Amal saat dihubungi TribunJakarta.com, Selasa (17/3/2020).
Keliru dan Klarifikasi
Yang keliru pada pengumuman Wahidin adalah, tanggal meninggalnya pasien kasus 35 itu.
Wahidin menyebutkan meninggalnya pada Senin (16/3/2020) sore, sesuai waktu rilis yang diterimanya dari pemerintah pusat.
Amal mengklarifikasi bahwa pasien tersebut meninggal pada Jumat (13/3/2020).
"Kalau meninggalnya, bersasarkan data dari pusat, tanggal 13 Maret. Tapi kita mendapatkan rilis dari pusat, informasi warga Banten itu yang meninggal itu kemarin sore, tanggal 16. Jadi mungkin Pak Gub beranggapan, kita mendapatkan kabarnya sore, ya sore meninggal, tapi ternyata itu sudah yanggal 13," ujar Amal.
Amal mengatakan, Gubernur Wahidin hanya menyebutkan tanggal berdasarkan rilis yang diterimanya, tanpa maksud menyalahi informasi.
"Kan biasanya pusat kan selalu menyebutkan 'pasien nomor sekian sembuh, pasien nomor sekian dipulangkan ke rumah, pasien nomor sekian meninggal' dan itu baru diserahkan ke daerahnya masing-masing. Jadi bukan mis ya, artinya Pak Gub beranggapan, karena baru mendapatkannya kemarin sore," jelasnya.
Alur Informasi Pusat Daerah
Amal mengatakan, pemerintah pusat selalu memberikan informasi terbaru kepada pemerintah daerah setiap hari terkait data orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).
"Kalau update untuk ODP PDP sih kita setiap hari. Dan kita akan mengupdate setiap jam 6. Kalau positif kan update diawali dari situ, dari update ODP PDP, kemudian terkonfirmasi positif," ujarnya.
Namun Amal mengatakan, Pemerintah Porvinsi Banten baru mendapatkan rilis informasi pasien kasus 35 yang meninggal pada Senin (16/3/2020).
"Bukan terlambat, saya tidak menyatakan terlambat, kita mendapatkan rilis dari pusat tanggal 16 sore, satu orang meninggal," jelasnya.