CPNS 2019

RESMI BKN Tunda Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019 dan Ini Jadwal Pengumuman Hasil Tes SKD

Teka-teki pelaksanaan tes CPNS 2019 tahap tes SKB atau Seleksi Kompetensi Bidang di tengah maraknya virus corona atau Covid-19 akhirnya terjawab.

Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
Dok. Kemendikbud
Ilustrasi tes CPNS 

TRIBUNJAKARTA.COM - Teka-teki pelaksanaan tes CPNS 2019 tahap tes SKB atau Seleksi Kompetensi Bidang di tengah maraknya virus corona atau Covid-19 akhirnya terjawab.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi terkait pelaksanaan tes SKB CPNS 2019.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Badan Kepegawaian Negara, Paryono membenarkan jika BKN sudah memberikan keputusan tentang pengumuman SKD dan pelaksanaan tes SKB.

Pemerintah secara resmi menetapkan penundaan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019.

Agenda SKB yang rencananya akan berlangsung mulai tanggal 25 Maret 2020 akan ditunda sampai dengan kebijakan lebih lanjut oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Keputusan penundaan ini dilatarbelakangi oleh situasi wabah virus Covid-19 yang sudah ditetapkan sebagai Bencana Nasional. 

Namun untuk pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan, yakni pada tanggal 22 - 23 Maret 2020 melalui portal resmi penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019 masing-masing Instansi.

Bagi pelamar yang dinyatakan
lulus dan lanjut SKB pada pengumuman hasil SKD agar tetap memantau website/media sosial Instansi.

Kemudian para peserta yang dinyatakan berhak ke tahap selanjutnya diharap  menunggu keputusan pelaksanaan SKB yang akan ditentukan kemudian.

Keputusan ini disampaikan Panselnas melalui Surat Menteri PANRB Nomor
B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, dengan merujuk pada PermenPANRB 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.

Sementara untuk Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang telah menentukan jadwal
pelaksanaan SKB.

Termasuk penyiapan sarana/prasarana agar berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Direktorat Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan, dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019 saat ini sudah merampungkan tahapan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Peserta saat ini tinggal menunggu hasil dari tes SKD yang digelar sejak 17 Januari lalu.

Lebih dari 3 juta peserta berkompetisi memperebutkan 150 ribuan kursi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019.

Peserta saat bersiap mengikuti ujian menggunakan Computer Assisted Tes (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov Jatim di Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional II Surabaya di Sidoarjo, Jumat (26/10). CPNS Pemprov Jatim diikuti 62.321 peserta yang akan merebutkan lowongan formasi sebanyak 1.065 orang.
Peserta saat bersiap mengikuti ujian menggunakan Computer Assisted Tes (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov Jatim di Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional II Surabaya di Sidoarjo, Jumat (26/10). CPNS Pemprov Jatim diikuti 62.321 peserta yang akan merebutkan lowongan formasi sebanyak 1.065 orang. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Pengumuman tes SKD akan diumumkan pada 22-23 Maret 2020.Jika lolos SKD atau melewati nilai ambang batas atau passing grade yang ditetapkan, peserta akan diperingkat untuk kemudian dipilih pelamar yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Jumlah peserta SKB dibatasi yakni hanya tiga kali formasi jabatan yang tersedia.

Dari data BKN, jumlah kelulusan untuk formasi umum yaitu 43,70%.

Tentang SKB

Sebagai informasi, berdasarkan Permenpan RB No.24/2019 mengenai passing grade, nilai sub test SKD yang dapat dinyatakan lolos passing grade adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126.

Tes tahap selanjutnya yakni SKB. Tes SKB dianggap paling menentukan jika diukur dari persentase nilainya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved