Antisipasi Virus Corona di DKI
2 SKPD Ini Tak Boleh Bekerja Dari Rumah Meski Gubernur Anies Keluarkan Edaran Bagi ASN Untuk WFH
Sementara itu, bagi ASN yang bekerja di rumah, Chaidir menyebut, pihaknya bakal tetap memantau kinerjanya.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan surat edaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dapat bekerja di rumah atau work from home (WFH).
Hal ini tertuang dalam surat edaran nomor 2/SE/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta itu dikeluarkan Anies sejak 16 Maret 2020 lalu.
Meski demikian, surat edaran itu tak berlaku bagi dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ini, yaitu Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Disgulkarmat).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Chaidir mengatakan, surat edaean itu tak berlaku bagi dua SKPD itu lantaran tugas keduanya bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
"Ada dinas yang tak bisa meninggalkan pegawainya dari tugasnya, contohnya Dinas Kesehatan, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan," ucapnya, Rabu (18/3/2020).
Sementara itu, bagi ASN yang bekerja di rumah, Chaidir menyebut, pihaknya bakal tetap memantau kinerjanya.
"Setiap hari pegawai yang melaksanakan tugas dari rumah wajib menginput kinerjanya melalui e-kinerja harian," ujarnya saat dikonfirmasi.
Meski demikian, Chaidir mengatakan, pada Senin dan Selasa lalu, belum ada ASN yang mengajukan diri untuk bekerja dari rumah.
Ia pun memprediksi, para ASN itu baru mengajukan diri bekerja di rumah pada Rabu ini.
"Hari ini baru dibikin surat tugas. Siala yang tetap bekerja dan siapa yang tugas di rumah," kata Chaidir.