Virus Corona di Indonesia
Corona Merebak, Najwa Shihab Ungkap Persiapan Tayangan Langsung: Sesuatu yang Tak Bisa Diwakilkan
Di tengah merebaknya virus corona di Indonesia, program Mata Najwa yang dipandu Najwa Shihab pada malam ini akan tetap berlangsung.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Siti Nawiroh
Retno pun mengimbau agar seluruh WNI yang sedang bepergian ke luar negeri dapat terus mencermati informasi di aplikasi Safe Travel atau menghubungi hotline perwakilan RI terdekat di negara yang sedang dikunjungi.
Pembatasan sementara
Lebih jauh, dalam ketentuan baru yang ditetapkan, pemerintah memutuskan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival), dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas bagi seluruh orang asing dari seluruh negara ditangguhkan selama satu bulan.
"Oleh karena itu, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki visa dari Perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan. Pada saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat atau health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara," ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga melarang pendatang yang dalam waktu 14 hari mengunjungi Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, dan Inggris masuk maupun transit ke Indonesia.
Enam negara baru tersebut menambah panjang rentetan larangan kunjungan yang telah ditetapkan sebelum ini.
Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah telah melarang pendatang yang dalam kurun 14 hari mengunjungi China, Iran, Italia dan dua wilayah di Korea Selatan yaitu Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do masuk atau transit ke Indonesia.
"Semua pendatang atau travelers wajib mengisi dan menyerahkan kartu Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk bandara internasional Indonesia," ucapnya.
"Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia," imbuh Retno.
Sementara, bagi WNI yang berkunjung ke wilayah negara yang dibatasi, akan dilakukan pemeriksaan tambahan saat tiba di Tanah Air.
Jika dalam pemeriksaan tersebut ditemukan gejala awal Covid-19, maka akan dilakukan observasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari.
Sementara, jika tidak ditemukan gejala awal maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
Untuk diketahui, kebijakan yang bersifat sementara ini mulai berlaku pada Jumat (20/3/2020) pukul 00.00 WIB, dan akan dievaluasi sesuai perkembangan.