Antisipasi Virus Corona di DKI
Imbas Wabah Corona, Pemprov DKI Tutup Seluruh Pemakaman di Jakarta
Pemprov DKI Jakarta menutup seluruh Tempat Pemakamam Umum (TPU) yang ada di ibu kota.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta menutup seluruh Tempat Pemakamam Umum (TPU) yang ada di ibu kota.
Penutupan ini merupakan imbas dari semakin muluasnya penyebaran virus corona di Jakarta.
Kebijakan ini dikeluarkan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota melalui Surat Edaran bernomor 04/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Fasilitas Taman dan Hutan Kota.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Suzi Marsitawati itu disebutkan bahwa penutupan dilakukan sejak 14 Maret hingga 30 Maret 2020.
"Menutup sementara taman dan hutan kota mulai tanggal 14 Maret sampai dengan 30 Maret 2020 dalam rangka mengantisipasi persebaran virus corona atau COVID-19," tulis Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Suzi Marsitawati dikutip TribunJakarta.com, Rabu (18/3/2020).
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini juga mengatakan, taman dan hutan kota, termasuk TPU bakal dibuka kembali setelah wabah corona bisa diminimalkan.
"Membuka kembali taman dan hutan kota akan dilaksanakan setelah dilakukan observasi dan menunggu perkembangan situasi," kata Suzi.
• Pengamen yang Bunuh Temannya Sempat Gigit Anggota Polrestro Jakarta Timur Hingga Rusak Borgol
• Sekolah Diliburkan Terkait Corona, Sejumlah Pelajar Justru Kedapatan Berada di Warnet Hingga Mall
Meski menutup taman dan hutan kota, para petugas tetap diminta untuk menjalankan pekerjaan rutinnya, seperti melakukan pembersihan, sterilisasi hingga sosialisasi mengenai penutupan itu.
"Selama penutupan taman dan hutan kota, pengelola taman tetap melaksanakan tugas rutin," ujarnya.