Perdagangan Anak di Tangerang
Jebak Korbannya Via Media Sosial, Makelar Perdagangan Anak Tampung Korban Sebelum Dijual
Ketiga pelaku di atas akan menyalurkan korban yang rata-rata anak di bawah umur ke BE (39)
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Dari pengembangan tim di lapangan, Polrestro Tangerang Kota berhasil memulangkan enam korban ke Tangerang dari Batam.
"Tim berhasil memulangkan enam korban ya, empat diantaranya itu berumu 14-15 tahun sisanya sudah berumur. Kita masib terus men-track korban di luar kota, semoga bisa cepat kembali," tutur Sugeng.
Sebab, para korban ini tidak bisa pulang ke kampung halaman lantaran harta bendanya seperti handphone, ditahan pelaku sebagai jaminan supaya tidak kabur.
Para korban pun diberikan uang pinjaman sebesar Rp 3 juta sampai 6,5 juta dari tersangka yang nantinya bisa dicicil menggunakan gaji korban.
"KTP, handphone milik korban diambil sebagai jaminan tidak melarikan diri dan memudahkan kontrol terhadap korban yang sudah dan akan dikirim," papar Sugeng.
BE yang merupakan otak praktik jual beli anak di bawah umur bersebut ditangkap bersama RY di kawasan Cikokol, Kota Tangerang.
Sementara, DH dan D diamankan aparat kepolisian di kawasan Pinang, Kota Tangerang.
"Peran BE ini adalah menawarkan pekerjaan di sosial media untuk dikirimkan ke Batam dengan sejumlah imbalan gaji," sambung Sugeng.
Kemudian peran tiga orang tersangka lainnya berperan sebagai makelar pencari tenaga kerja anak-anak berjenis kelamin wanita yang kemudian disalurkan kepada BE sebelum dikirim ke Batam.
Keempatnya ditangkap karena melanggar pasal perdagangan orang terlebih anak-anak di bawah umur.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.