Perdagangan Anak di Tangerang
Jebak Korbannya Via Media Sosial, Makelar Perdagangan Anak Tampung Korban Sebelum Dijual
Ketiga pelaku di atas akan menyalurkan korban yang rata-rata anak di bawah umur ke BE (39)
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sindikat makelar perdagangan anak di Tangerang menjaring mangsanya melalui media sosial, Facebook.
Perbuatan tercela tersebut dilakukan oleh empat tersangka yang sudah berhasil ditangkap Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Didalangi oleh BE (39) yang merupakan seorang wanita, dibantu oleh RY (29), DH (21), dan D (37) untuk merekrut anak-anak di bawah umur dan dikirim sebagai tenaga kasar di Batam.
"Modusnya mereka menjaring korban melalui sosial media Facebook," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto, Rabu (18/3/2020).
Selain lewat media sosial, para pelaku juga menjaring korban secara langsung yang merupakan peran dari RY (29), DH (21), dan D (37).
Kemudian, ketiga pelaku di atas akan menyalurkan korban yang rata-rata anak di bawah umur ke BE (39).
"Ketiganya menghubungi BE, dan memang sudah ada kontak person di Batam. Hasil pemeriksaan sementara ada yang pernah diberangkatkan ke Medan, Batam, dan luar negeri, ini masih proses pengembangan," jelas Sugeng.
Menurutnya, ketika korban sudah dipertemukan dengan BE, ia akan memfasilitasi korban di sebuah mess sebelum diberangkatkan seusai permintaan.
Di tempat itu, korban diberikan fasilitas makan tiga kali sehari sampai uang jajan untuk pegangan.
"Biro mereka ini diduga ilegal ya karena tidak ada izinnya sama sekali. Sementara korban kebanyakan dari Banten, ada juga yang dari Lampung," papar Sugeng.
Ia melanjutkan, keempat pelaku sudah melancarkan aksinya sejak tahun 2018.
"Kegiatan para pelaku ini udah dilakukan sejak 2018, dan tahun 2020 ini sudah diberangkatkan 16 orang ke Batam," jelas Sugeng.
Dari 16 korban itu, 10 diantaranya masih di bawah umur yang dipekerjakan menjadi baby sitter, Asisten Rumah Tangga (ART), pramusaji, hingga melayani pria hidung belang di Batam.
Bahkan para korban hanya diberi upah Rp 1.050.000 bersih perbulannya
Dari pengembangan tim di lapangan, Polrestro Tangerang Kota berhasil memulangkan enam korban ke Tangerang dari Batam.
"Tim berhasil memulangkan enam korban ya, empat diantaranya itu berumu 14-15 tahun sisanya sudah berumur. Kita masib terus men-track korban di luar kota, semoga bisa cepat kembali," tutur Sugeng.
Sebab, para korban ini tidak bisa pulang ke kampung halaman lantaran harta bendanya seperti handphone, ditahan pelaku sebagai jaminan supaya tidak kabur.
Para korban pun diberikan uang pinjaman sebesar Rp 3 juta sampai 6,5 juta dari tersangka yang nantinya bisa dicicil menggunakan gaji korban.
"KTP, handphone milik korban diambil sebagai jaminan tidak melarikan diri dan memudahkan kontrol terhadap korban yang sudah dan akan dikirim," papar Sugeng.
BE yang merupakan otak praktik jual beli anak di bawah umur bersebut ditangkap bersama RY di kawasan Cikokol, Kota Tangerang.
Sementara, DH dan D diamankan aparat kepolisian di kawasan Pinang, Kota Tangerang.
"Peran BE ini adalah menawarkan pekerjaan di sosial media untuk dikirimkan ke Batam dengan sejumlah imbalan gaji," sambung Sugeng.
Kemudian peran tiga orang tersangka lainnya berperan sebagai makelar pencari tenaga kerja anak-anak berjenis kelamin wanita yang kemudian disalurkan kepada BE sebelum dikirim ke Batam.
Keempatnya ditangkap karena melanggar pasal perdagangan orang terlebih anak-anak di bawah umur.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.