Virus Corona di Indonesia

LBH Jakarta Kritik Pemerintah Tak Serius Tangani Virus Corona

"Pemerintah dinilai tidak serius dan berani mendesak pengusaha agar turut mencegah risiko penularan Covid-19," lanjutnya.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
Shutterstock via Kompas
Ilustrasi virus corona 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai pemerintah Indonesia tak serius menangani virus corona (Covid-19).

Pengacara Publik LBH Jakarta, Citra Referandum, mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga hanya bersifat mengimbau perusahaan work from house (bekerja dari rumah).

"Namun sayangnya, langkah ini hanya sebatas imbauan dan tidak merata ke seluruh wilayah Indonesia," kata Citra, saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Rabu (18/3/2020).

"Pemerintah dinilai tidak serius dan berani mendesak pengusaha agar turut mencegah risiko penularan Covid-19," lanjutnya.

Padahal, kata dia, pekerja sangat rentan tertular Covid-19, baik dalam perjalanan menuju tempat kerja, di tempat kerja atau saat perjalanan pulang dari tempat kerja.

"Kondisi di lapangan, pekerja atau buruh tanpa perlindungan, harus mempertaruhkan kesehatannya demi memenuhi kebutuhan hidup," jelas Citra.

Sampai sekarang, kata dia, tercatat 172 kasus positif Covid-19 di Indonesia sejak pertama kali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, pada 2 Maret 2020.

"Juga telah meninggal dunia 7 orang pasien positif Covid-19, kasus kematian pertama diumumkan pada 11 Maret 2020," tambahnya.

"Angka ini jelas menunjukkan kegagalan negara dalam memenuhi hak atas kesehatan warga negara yang dijamin konstitusi, tepatnya Pasal 28H ayat (1) UUD 1945," Citra melanjutkan.

Secara internasional, kata dia, hak atas kesehatan juga dilindungi melalui Pasal 12 ayat (1) tentang Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights).

Bahkan telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005.

Karena itu, Citra menyebut demi meningkatkan derajat kesehatan warga negara, Pemerintah Pusat perlu mewajibkan social distancing dengan mengkoordinasikan ke seluruh wilayah melalui Pemerintah Daerah dan pengusaha.

"Social distancing atau mengambil jarak dari aktivitas sosial adalah salah satu upaya pemerintah untuk menekan resiko penularan," ucap Citra.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo juga mengimbau masyarakat Indonesia bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah dari rumah.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved