Melanggar Kode Etik, Evi Novida Ginting Manik Dipecat dari Jabatan Komisioner KPU

Evi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara

Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik, dan Supriyati istri Mangsud, petugas KPPS Paku Jaya yang gugur setelah menjalankan tugas, di Paku Jaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Jumat (3/5/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM- Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya, berdasarkan hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Rabu (18/3/2020).

Evi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6.

Pemecatan Evi diputuskan dalam sidang DKPP yang digelar Rabu (18/3/2020).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat.

Selain menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Evi, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Peringatan keras juga diberikan kepada komisioner KPU lain, yaitu Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu V Viryan Azis, dan Teradu VI Hasyim Asy’ari.

Sanksi berupa peringatan juga diberikan kepada Teradu VIII Ramdan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, Teradu IX Erwin Irawan, Teradu X Mujiyo, dan Teradu XI Zainab masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat.

Lagi, Sengkarut Data Tangsel dengan Banten Soal Covid-19, Ini Penjelasannya 

Cegah Penyebaran Corona, 3 TPU di Jakarta Selatan Ini Tutup Sementara Layanan Ziarah Selama 2 Pekan

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan," kata Muhammad.

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: DKPP Pecat Evi Novida Ginting Manik dari Jabatan Komisioner KPU

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved