Perdagangan Anak di Tangerang

Perdagangan Anak di Bawah Umur, Iming-iming Gaji Rp 1 Juta Sebulan Hingga Layani Pria Hidung Belang

Komplotan makelar perdagangan anak-anak di bawah umur yang beraksi di Tangerang mengiming-imingi gaji perbulan yang nominalnya tidak wajar.

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Salah satu tersangka makelar perdagangan anak di Tangerang yang mengirim anak-anak di bawah umur ke Batam dengan janji upah yang sangat minim, Rabu (18/3/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Komplotan makelar perdagangan anak-anak di bawah umur yang beraksi di Tangerang mengiming-imingi gaji perbulan yang nominalnya tidak wajar.

Keempat tersangka tersebut adalah BE (39) berjenis kelamin wanita, RY (29), DH (21), dan D (37) yang semua diamankan di kawasan Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan keempatnya menjanjikan uang bulanan kepada korbannya yang rata-rata di bawah umur untuk dikirim ke Batam.

BE (39) yang menjadi otak perdagangan anak-anak di bawah umur dan dikirim ke Batam untuk dijadikan asisten rumah tangga dan pelayan kedai kopi, Rabu (18/3/2020).
BE (39) yang menjadi otak perdagangan anak-anak di bawah umur dan dikirim ke Batam untuk dijadikan asisten rumah tangga dan pelayan kedai kopi, Rabu (18/3/2020). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Namun, nominalnya sangat tidak wajar yakni sekira Rp 1.050.000 perbulannya.

"Belasan korban ini dijanjikan upah di Batam sebesar Rp 1.050.000. Itu perbulan ya dikasihnya bersih. Katanya belum sama uang tips juga," jelas Sugeng di Mapolrestro Tangerang Kota, Rabu (18/3/2020).

Di Batam, para korban dijanjikan untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), pelayan di sebuah kedai kopi, pramusaji, baby sitter, hingga Tenaga Kerja Wanita (TKW).

Namun nyatanya, lanjut Sugeng, para korban yang rata-rata anak di bawah umur tersebut disuruh memenuhi birahi pria hidung belang di Batam.

"Namun nyatanya di sana (Batam) korban ini diminta untuk melayani pria hidung belang juga dengan upah tambahan. Mendengar berita itu makanya salah satu orang tua korban melaporkan ke kami," terang Sugeng.

Keempat pelaku yang diamankan adalah BE (39) berjenis kelamin wanita, RY (29), DH (21), dan D (37) yang semua diamankan di kawasan Kota Tangerang.

BE yang merupakan otak praktik jual beli anak di bawah umur bersebut ditangkap bersama RY di kawasan Cikokol, Kota Tangerang.

Sementara, DH dan D diamankan aparat kepolisian di kawasan Pinang, Kota Tangerang.

"Peran BE ini adalah menawarkan pekerjaan di sosial media untuk dikirimkan ke Batam dengan sejumlah imbalan gaji," sambung Sugeng.

Kemudian peran tiga orang tersangka lainnya berperan sebagai makelar pencari tenaga kerja anak-anak berjenis kelamin wanita yang kemudian disalurkan kepada BE sebelum dikirim ke Batam.

Keempatnya ditangkap karena melanggar pasal perdagangan orang terlebih anak-anak di bawah umur.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Makelar Perdagangan Anak di Bawah Umur Ditangkap

Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mencokok empat makelar perdagangan anak-anak di bawah umur yang dilakukan di Tangerang dan sekitarnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, keempatnya berhasil diamankan setelah ada satu diantara korban perdagangan anak melapor ke pihaknya.

"Awalnya ada laporan dari orangtua korban kalau anaknya ini mendapatkan perlakuan tidak sesuai janji saat dikirim ke Batam. Maka itu dia mengadu ke orangtuanya," kata Sugeng di Polrestro Tangerang Kota, Rabu (18/3/2020).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto saat ungkap kasus perdagangan anak di bawah umur di Kota Tangerang, Rabu (18/3/2020).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto saat ungkap kasus perdagangan anak di bawah umur di Kota Tangerang, Rabu (18/3/2020). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Keempat pelaku yang diamankan adalah BE (39) berjenis kelamin wanita, RY (29), DH (21), dan D (37) yang semua diamankan di kawasan Kota Tangerang.

BE yang merupakan otak praktik jual beli anak di bawah umur bersebut ditangkap bersama RY di kawasan Cikokol, Kota Tangerang.

Sementara, DH dan D diamankan aparat kepolisian di kawasan Pinang, Kota Tangerang.

"Peran BE ini adalah menawarkan pekerjaan di sosial media untuk dikirimkan ke Batam dengan sejumlah imbalan gaji," sambung Sugeng.

Libur Sekolah, Ratusan Pelajar di Jakarta Barat Kena Razia di Warnet

Korban Penusukan Pedagang Nasi Bebek Mengalami Luka Tusuk di 11 Titik

Kemudian peran tiga orang tersangka lainnya berperan sebagai makelar pencari tenaga kerja anak-anak berjenis kelamin wanita yang kemudian disalurkan kepada BE sebelum dikirim ke Batam.

Keempatnya ditangkap karena melanggar pasal perdagangan orang terlebih anak-anak di bawah umur.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved